Sukses

Menkes Terawan Usulkan Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3 Dapat Subsidi

Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada kelas 3 peserta mandiri. Terawan pun mengusulkan agar kelas ini dapat subsidi dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri. Mereka tidak sepakat jika peserta yang tadinya membayar Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Terkait hal itu, dalam rapat dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan DJSN pada Rabu (6/11/2019) Komisi IX DPR meminta pemerintah mencari solusi agar kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini tidak memberatkan peserta mandiri kelas 3. 

Menanggapi penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Komisi IX DPR, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengusulkan agar 19.914.743 peserta kelas 3 mandiri mendapatkan subsidi. Usulan itu sudah Terawan sampaikan ke Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan,” kata Terawan dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019), Jakarta seperti dikutip rilis Kementerian Kesehatan. 

Jika Menko PMK setuju dengan usulan tersebut, peserta kelas 3 kategori PBPU dan BP tetap membayar Rp25.500. Selisihnya yakni Rp16.500 bakal disubsidi oleh pemerintah. 

“Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami,” ucap Terawan.

Saksikan juga video menarik berikut:

2 dari 2 halaman

Respons Cepat Diapresiasi Anggota DPR

Respons cepat yang dilakukan Terawan mendapat apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Salah satunya dari Saleh Partaonan Daulay, politikus dari Partai Amanat Nasional.

"Terima kasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat,” katanya.

Meski usulan subsidi bagi peserta kelas 3 mandiri belum ketok palu, anggota DPR Komisi IX Putih Sari menilai sudah jadi langkah awal perbaikan defisit JKN.

"Niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” kata Putih Sari.