Liputan6.com, Jakarta Harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pelayanan BPJS Kesehatan semakin baik patut diapresiasi. Peningkatan tata kelola pelayanan dapat memudahkan akses masyarakat dalam memanfaatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menurut Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar, kunci utama agar program JKN berjalan baik, yakni peningkatan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan pada Pasal 24 ayat (3) UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Advertisement
"Keinginan Pak Jokowi agar BPJS Kesehatan meningkatkan tata kelola adalah hal yang baik. Hal ini memang harus dilakukan oleh Direksi BPJS Kesehatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," ungkap Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, ditulis Selasa (19/11/2019).
"Dengan pelayanan yang semakin membaik, masyarakat akan menjalankan kewajibannya, yakni membayar iuran BPJS Kesehatan dengan disiplin."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Peningkatan Regulasi
Tata Kelola BPJS Kesehatan yang utama berfokus pada pelayanan kepada peserta. Namun, bukan hanya itu saja, tata kelola juga berhubungan dengan regulasi yang dikeluarkan BPJS Kesehatan dan relasi bersama lembaga lain.
"Contohnya, implementasi regulasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang sanksi tidak dapat layanan publik bagi perusahaan dan masyarakat yang belum mendaftar atau menungak iuran JKN," Timboel menegaskan.
"Masalah kesulitan memungut tunggakan iuran butuh kerja sama lembaga lain. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan mengeksekusi sanksi, tetapi peran itu ada pada lembaga pelayanan publik, seperti pemda, polisi, dan imigrasi."
Oleh karena itu, masalah terkait tunggakan iuran BPJS Kesehatan, lanjut Timboel, Jokowi semestinya mendorong lembaga-lembaga pelayanan publik di atas agar mendukung kinerja BPJS Kesehatan.
Advertisement