Liputan6.com, Jakarta - Penganugrahan Swasti Saba untuk kabupaten dan kota dengan predikat sehat tahun 2019 kembali digelar di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa, 19 November 2019. Penghargaan Swasti Saba diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Tahun ini, sebanyak 202 kabupaten/kota yang mengusulkan untuk diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Verifikasi ada dua, yaitu verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan ditingkat nasional.
Baca Juga
Dan, hasilnya disepakati bahwa penghargaan Swasti Saba pada 2019 diberikan kepada enam gubernur, 177 bupati dan walikota, serta turut diberikan kepada tiga motivator dari tim pembina seluruh forum Kabupaten/Kota di wilayah provinsinya masing-masing untuk menyelenggarakan kabupaten/kota sehat.
Advertisement
Selain itu, 177 Kabupaten Kota, enam tim pembina provinsi terbaik, dan tiga orang influencer yang aktif mengoordinasikan serta membina seluruh Kabupaten Kota di wilahnya yang menerima penghargaan Swasti Saba juga diberikan sertifikat yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan.
Dalam sambutannya, Terawan berharap agar momentum penghargaan Swasti Saba dapat memberi manfaat dan pemahaman yang sama terhadap arah dan kebijakan pembangunan kesehatan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia menuju Indonesia Sehat.
Penghargaan Swasti Saba dari Menkes Terawan
Program Kabupaten/Kota Sehat sendiri bertujuan agar tercapainya kondisi Kabupaten/Kota bersih, aman, nyaman, dan sehat untuk dihuni. Selain itu, program Kabupaten Kota Sehat (KKS) ingin menjadikan Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai tempat bekerja bagi warganya dengan terlaksananya berbagai program kesehatan dan sektor lainnya sehingga sarana, produktivitas, dan perekonomian masyarakatnya.
Kabupaten Kota Sehat sendiri bukanlah lomba melainkan bentuk apresiasi pemerintah pusat pada pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan KKS yang yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor 1138/Menkes/PB/VII/2005.
KKS mempunyai terdiri dari tujuh tatanan seperti kawasan permukiman, sarana dan prasarana umum, kawasan sarana lalu lintas tertib dan pelayanan transportasi, kawasan industri dan perkantoran sehat, kawasan pariwisata sehat, kawasan pangan dan gizi, kehidupan masyarakat sehat yang mandiri, serta kehidupan sosial yang sehat.
Verifikasi KKS tingat provinsi dilakukan setiap tahun genap. Sementara penghargaannya diberikan ke pada Kabupaten/Kota setiap tahun ganjil. Adapun kriteria penghargaan Swasti Saba adalah Padapa kualifikasi pemantapan (dua tatanan), Wiwerda untuk kualifikasi pembinaan (tiga tatanan), dan Wistara untuk kualifikasi pengembangan (lima tatanan).
“Penghargaan diberikan atas upaya yang dilakukan daerah selama 2 tahun terakhir di setiap periode penghargaan dan diberikan dalam rangkaian peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN),” ujar Imran Agus Nurali, Direktur Kehatan Lingkungan Kemenkes seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Sabtu, 23 November 2019.
Penulis: Winda Nelfira
Advertisement