Liputan6.com, Jakarta Izin edar produk farmasi, terutama obat-obatan yang biasanya berada dalam kendali Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kini akan berganti dipegang oleh Kementerian Kesehatan.
Hal tersebut ditegaskan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dalam acara dalam konferensi pers "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa" kemarin (26/11/2019).
Advertisement
Baca Juga
Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes yang akan memegang kendali izin edar obat. Terawan pun berpesan khusus agar urusan perizinan edar obat yang dipegang Kemenkes nanti semakin cepat.
"Kuncinya di Dirjen, ya. Saya sudah ngomong, mau duduk lama ya artinya izinnya dipercepat. Makin cepat izin edar, makin lama (duduk) jadi Dirjen, lho ya. Enggak usah pusing," ujar Menkes Terawan saat ditemui di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, ditulis Selasa (26/11/2019).
"Saya sebagai Menkes ingin iklim investasi obat ini lebih mudah perizinannya. Saya juga ingin produk farmasi kita mampu berdaya saing di pasaran."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Perbaiki Regulasi
Terawan menyampaikan, pasarlah yang menentukan harga obat. Ia tidak menginginkan adanya monopoli.
"Monopoli itulah yang membuat harga obat mahal. Produk harus bisa bersaing secara sehat. Saya yakin, semua itu bisa berjalan dengan baik," ucapnya.
Fokus utama Terawan, yakni memperbaiki regulasi agar investasi jadi lebih nyaman. Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi merasakan harga obat itu mahal.
Direktur Eksekutif Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia, Darodjatun Sanusi mendukung upaya Kemenkes yang akan mempercepat izin edar obat.
"Kami tentunya gembira. Saya yakin, hal itu bisa dilaksanakan," ujarnya.
Untuk pengurusan izin edar, lanjut Dorodjatun, memang memakan waktu cukup lama dan sulit. Proses yang lama ini bisa memengaruhi biaya produksi, yang akan membuat harga obat menjadi mahal.
Advertisement