Sukses

Turun Kelas Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Memanfaatkan Layanan MCS

Khosiah, salah satu warga Jakarta Pusat, sudah memanfaatkan proses turun kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi layanan MCS.

Liputan6.com, Jakarta Suasana mendung di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta Pusat, tak menyurutkan langkah AA Khosiah untuk mengajukan proses turun kelas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan. Untuk melakukan proses turun kelas, Khosiah tak mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan melainkan mendatangi pelayanan jemput bola BPJS Kesehatan bernama Mobile Customer Service (MCS).

Bagi Khosiah, kenaikan iuran JKN untuk peserta mandiri per 1 Januari 2020 berat baginya. Maka ia memutuskan untuk turun dari kelas kepesertaan BPJS Kesehatan dari kelas II ke III.

"Tadi saya tanya Ibu Khosiah. Dia itu kelas II yang menanggung satu Kepala Keluarga (KK) ada 4 orang. Sebelumnya berarti uang yang keluar totalnya Rp200.000-an, satu orang bayar iurannya Rp51.000," cerita Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai bertemu Khosiah ditemui di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

"Ibu Khosiah ya akhirnya menyesuaikan iuran dengan kemampuan pendapatannya. Dia turun kelas III jadinya, yang per orang bayar iurannya Rp42.000. Jadi, dia nanti bayar Rp160.000-an."

 

Saksikan Juga Video Menarik Berikut:

2 dari 2 halaman

Proses Lebih Mudah dengan Layanan MCS

Proses turun kelas Khosiah menggunakan layanan MCS membuatnya tak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.

"MCS ini merupakan program jemput bola dan praktis, salah satunya perubahan kelas. Peserta BPJS Kesehatan jadi tidak kesulitan untuk mengubah kelas perawatan," Fachmi menerangkan.

Layanan MCS dengan menggunakan mobil dilakukan sejak Senin, 9 Desember 2019. Layanan MCS juga bakal menjangkau seluruh Indonesia hingga 30 April 2020.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada pelanggan, terutama bagi yang ingin turun kelas. Tapi bagaimanapun juga perubahan kelas yang ada tetap saja kualitas medik terjaga," lanjut Fachmi.

 

 

 

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan