Liputan6.com, Jakarta Dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan, banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengajukan permintaan turun kelas. Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Arif Syaefuddin.
Menurut Arief, upaya mengantisipasi iuran BPJS Kesehatan yang naik terdapat fenomena kunjungan cukup tinggi terhadap peserta untuk pindah kelas.
Advertisement
Pengajuan permintaan turun kelas perawatan BPJS Kesehatan melalui proses Call Center BPJS Kesehatan.
"Data persisnya saya belum hitung secara resmi. Sekarang ini proporsi terbesar yang lewat telepon Call Center kami itu permintaan turun kelas," kata Arief saat ditemui di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, kemarin (13/12/2019).
"Seperti dua hari lalu, dalam sehari saja, sekitar 250-an peserta JKN yang telepon pengen turun kelas. Dan, ini akan terus bertambah (jumlahnya)."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Permudah Proses Pindah Kelas
Sebagai bentuk antisipasi peserta JKN yang ingin turun kelas, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Mobile Customer Service (MCS). Layanan MCS ini sudah bergerak di kantor pusat dan cabang BPJS Kesehatan di daerah-daerah sejak 9 Desember 2019-30 April 2020.
"Kami mempermudah masyarakat bila ada yang ingin turun kelas BPJS Kesehatan dengan memanfaatkan layanan MCS. tim kami dari seluruh kantor cabang bergerak tiap hari. Bahkan saat car free day juga turun (tetap melayani)," Arief menambahkan.Â
"Selama penerapan MCS, kami akan lihat perkembangannya (termasuk lonjakan peserta yang ingin turun kelas). Sebenarnya, layanan MCS ini termasuk moda layanan yang kami siapkan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit (jauh dari kantor cabang BPJS Kesehatan)."
Kehadiran layanan MCS juga memberikan kesempatan masyarakat turun kelas untuk melakukan proses pindah kelas. Tujuannya menyesuaikan pembayaran iuran dengan mudah.Â
"Seperti kata Pak Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Syarat turun kelas dengan layanan MCS jadi lebih mudah dan simpel. Enggak usah nunggu satu tahun dan harus aktif dulu (menggunakan kartu JKN-nya)," lanjut Arief.
Advertisement