Sukses

BPOM: Alur Perizinan Obat Sudah Lebih Cepat

BPOM menyatakan mereka telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat perizinan obat

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan bahwa mereka telah mempercepat perizinan obat untuk memberikan kemudahan serta mempercepat akses pada masyarakat.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan, berbagai upaya dan inovasi telah mereka lakukan untuk mempercepat perizinan obat dan makanan lewat deregulasi, simplifikasi proses bisnis, serta penggunaan teknologi informasi dan digitalisasi.

"Perizinan terkait sarana pembuatan obat, integrasi sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) ke dalam online single submission (OSS) sejak tahun 2018 telah mempersingkat timeline proses dari 84 hari kerja menjadi 35 hari kerja," kata Penny seperti dikutip dari pernyataan di laman resmi Badan POM pada Jumat (20/12/2019).

Selain itu, Penny menambahkan bahwa di bidang obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, percepatan perizinan dilakukan dengan pemangkasan alur waktu registrasi atau notifikasi.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pangkas Alur Waktu Registrasi Obat

Penny menambahkan, apabila sebelumnya alur waktu registrasi obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk ekspor adalah 30 hari kerja, saat ini telah menjadi tiga hari kerja.

"Tentu yang namanya pengawasan obat itu dimulai dari preventifnya. Dari pre-market dengan keluarnya janji terhadap produk yang akan dihasilkan, yang diedarkan itu memenuhi aspek aman, mutu, dan khasiat dari produk obat. Itu esensi dari perizinan di bidang obat," kata Penny ditemui usai kegiatan refleksi akhir tahun BPOM.

Penny menuturkan, data penerbitan Surat Keterangan Ekspor di bidang obat oleh BPOM tahun 2019 menunjukkan, 48 negara telah menjadi sasaran ekspor produk dari Indonesia.

"Jumlah produk yang diekspor sebanyak 1.001 produk yang dihasilkan oleh 58 industri farmasi di Indonesia," katanya.