Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 188.768 kemasan pangan (5.415 item) tak layak konsumsi ditemukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari 188.768 kemasan pangan dengan rincian 50,97 persen (96.216 kemasan) pangan ilegal, 42,98 persen (81.138 kemasan) pangan kedaluwarsa, dan 6,05 persen (11.414 kemasan) pangan rusak.
Temuan dari data per 19 Desember 2019 di atas merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap pangan olahan menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
Advertisement
Upaya pengawasan sudah dilakukan BPOM sejak awal Desember 2019 sampai minggu kedua Januari 2020. Dalam hal ini, pengawasan masih terus berlanjut dan serangkaian tindak lanjut kepada pelaku usaha yang mengedarkan pangan tak layak konsumsi.
"Adanya pengawasan ini dikaitkan dengan efek jera, terutama sanksi pidana. Tapi nanti kita lihat lagi ya. Kalau kasusnya pidana itu bila dilakukan secara sengaja," jelas Kepala BPOM Penny K Lukito saat ditemui di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, kemarin (23/12/2019).
"Yang namanya pidana itu kejahatan yang dilakukan secara struktur. Ini juga dilakukan oleh perusahaan yang legal, baik produsen maupun distributornya. Artinya, mereka melakukan kesalahan (mengedarkan bahan pangan yang tak layak konsumsi."
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Lakukan Pembinaan Bertahap
Kepada pelaku usaha yang mengedarkan pangan tak layak konsumsi, BPOM melakukan suatu pembinaan bertahap. Misalnya, menghentikan distribusi, lalu menarik kembali produk yang sudah didistribusikan.
"Bisa saja kami juga mencabut izin untuk distribusi. Tapi tentunya dalam bentuk rekomendasi ya. Untuk melakukan tindak lanjut ini, kami banyak bekerjasama dengan pemerintah daerah. Karena izin-izin distribusi umumnya dari pemerintah daerah juga," Penny menegaskan.
"Nanti kami akan terus melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. Kami juga terus melakukan percepatan perizinan. Agar tidak ada lagi pangan ilegal, yang tanpa izin edar. Berbagai kemudahan izin distribusi pangan juga harus didampingi oleh pemerintah daerah ataupun yang terkait dalam memberikan intensitas pengawasan yang lebih baik."
Advertisement
Pemusnahan Produk
Untuk pengawasan pangan olahan khususnya lebih banyak melibatkan lintas sektor, tak hanya BPOM dan 40 Kantor BPOM di kabupaten/kota seluruh Indonesia saja. Apabila ada upaya sanksi pidana, efek jera akan dipertegas lagi.
"Efek jera kan macam-macam ya. Tidak hanya dalam bentuk pemidanaan dan hukuman, tapi juga ada efek jera lain, seperti denda pada pelaku usaha industri atau pencabutan izin produksi untuk jangka waktu tertentu. Yang jelas, kami komunikasikan dengan pihak-pihak penegak hukum lainnya," lanjut Penny.
Selain itu, kemasan pangan olahan tak layak konsumsi temuan BPOM juga akan dimusnahkan. Produk pangan olahan yang ilegal, rusak,dan kedaluwarsa juga tak boleh lagi dipajang (display) di sarana ritel serta pelarangan pengedaran produk. Surat peringatan terhadap pelaku usaha industri juga dikirimkan oleh BPOM.