Sukses

Mengenal Proses Autopsi Lina Mantan Istri Sule

Sebenarnya apa itu autopsi dan bagaimana prosesnya? Berikut penjelasannya.

Liputan6.com, Jakarta Meninggalnya Lina, mantan istri Sule dan ibu dari penyanyi Rizky Febian cukup meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Dokter mendiagnosis Lina meninggal akibat penyakit jantung yang sudah ada sejak lama. Namun pihak keluarga menilai kematiannya terkesan janggal.

Kondisi mendiang yang memiliki banyak lebam membuat Sule dan Rizky sepakat untuk melakukan autopsi. Dan kini proses autopsi jenazah Lina mantan istri Sule sedang berlangsung.

Melihat dari sisi kedokteran, sebenarnya apa itu autopsi dan bagaimana prosesnya? Berikut penjelasannya, seperti dimuat Medicinet.com.

1. Perbedaan Visum dan Autopsi

Meski sama-sama berkaitan secara medis dan hukum, visum dan autopsi memiliki prosedur dan tujuan medis yang berbeda.

Visum dalam kamus artinya lihat atau berarti memeriksa kondisi seseorang dari apa yang terlihat dari luar. Jadi, visum dapat dilakukan pada korban yang masih hidup atau pun sudah meninggal. Nama laporannya yaitu Visum et Repertum merupakan laporan penyebab kematian yang ditandatangani oleh ahli dokter forensik atau dokter yang menangani.

Autopsi (juga dikenal pemeriksaan kematian atau nekropsi) adalah investigasi medis jenazah untuk memeriksa sebab kematian dilihat dari dalam organ.

 

Simak juga video menarik berikut ini:

2 dari 2 halaman

2. Siapa yang berhak menerima hasil autopsi?

Hasil autopsi pertama kali akan diberikan ke dokter yang menangani pasien, lalu dokter tersebut akan menjelaskan dan memberikan hasil laporan ke keluarga pasien. Dokter dilarang membocorkan informasi ke orang ketiga, kecuali keluarga mengizinkan -- itupun setelah keluarga menandatangani perizinan untuk rumah sakit memberitahu hasil autopsi.

3. Apa saja yang dilakukan saat autopsi

Setelah organ dikeluarkan dan dipisah untuk menemukan kelainan lebih lanjut, beberapa diambil sebagian kecil untuk sampel dan diperiksa di bawah mikroskop. Setelah selesai diperiksa, semua organ yang dikeluarkan dimasukkan kembali (atau jika keluarga jenazah mengijinkan, organ akan disimpan untuk tujuan pengajaran, penelitian, dan diagnosis) dan dijahit hingga semua tertutup.

Dalam kasus Lina, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga telah mengungkapkan bahwa hasil dari autopsi jenazah Lina itu akan selesai setidaknya dalam dua pekan ke depan.