Sukses

Ketua KPAI Apresiasi Presiden Jokowi Soal Penanganan Kekerasan Anak

Ketua KPAI Susanto mengapresiasi Presiden Jokowi terkait penanganan kekerasan anak.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengapresiasi Presiden RI Joko Widodo atas inisiasi rapat terbatas membahas pencegahan dan penanganan kasus kekerasan anak. Hal ini bentuk komitmen kepala negara dalam mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan anak.

"Tentunya, demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul," kata Susanto yang ikut hadir pada ratas dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (9/1/2020).

Dalam ratas tingkat menteri dan pimpinan lembaga negara soal kekerasan anak yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (9/1/2020) pukul 13.30 WIB, Jokowi memberikan tiga arahan. Pertama, mengoptimalkan pencegahan kekerasan terhadap anak melalui satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Kedua, pentingnnya perbaikan sistem layanan pengaduan terkait kasus-kasus anak. Ketiga, reformasi besar-besaran manajemen penanganan kasus kekerasan anak menuju penanganan yang komprehensif.

Simak Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Upaya Pencegahan dan Rehabilitasi

Sebagai tindak lanjut ratas, upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terhadap anak yang mengalami kekerasan akan terus dioptimalkan.

"Agar anak-anak Indonesia tumbuh menjadi pribadi yang unggul dan berkarakter," Susanto menambahkan.

Jokowi juga memerintahkan Menteri Agama untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Agama Terkait Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

Mengingat kasus kekerasan di satuan pendidikan agama juga terjadi. Untuk satuan pendidikan umum di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2005 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

Ratas dihadiri para menteri di antaranya, Menkopolhukam, Menkoekonomi, Menko PMK, Mensesneg, Menseskab, Kepala Staf Kepresidenan, Mendagri, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menaker, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata, Menteri Agama, Ketua KPAI, Kapolri, dan Jaksa Agung.