Liputan6.com, Jakarta Kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dinilai dapat berdampak positif pada pendapatan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pendapatan dinilai akan semakin besar dan lebih mampu membiayai INA CBGs, kapitasi, dana operasional, dan upaya preventif-promotif. Â
Namun, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menanggapi adanya kenaikan iuran, bukan berarti defisit BPJS Kesehatan dapat teratasi dengan baik pada 2020.
Advertisement
"Walaupun ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tidak otomatis menjamin defisit akan teratasi pada 2020. Mengingat defisit pada 2019 akan menjadi beban pada tahun 2020 ini," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkatnya, ditulis Senin (13/1/2020).Â
Dari catatan Timboel, defisit BPJS Kesehatan pada 2019 yang akan terbawa ke 2020 sekitar Rp17 triliun. Defisit berdasarkan laporan BPJS Kesehatan sekitar Rp31Â triliun.
Kemudian ada penambahan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah atas amanat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 pada 2019 sekitar Rp14Â triliun.
"Maka, pada tahun 2020 akan berpotensi terjadi defisit BPJS lagi. Kalau saja pemerintah mau menyelesaikan defisit di tahun 2019. Pada tahun 2020 akan terhindar dari defisit. Dan, bisa surplus," lanjut Timboel.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Program JKN Akan Mampu Bertahan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan persoalan defisit akan terus diselesaikan. Ia menilai program JKN akan mampu bertahan 3-4 tahun ke depan.
"Sampai 3-4 tahun ke depan akan sustain (tetap berjalan), rumah sakit dapat melayani pasien lebih baik lagi. Kemudian tidak kesulitan cash flow dan lainnya," ujar Fachmi usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta beberapa waktu silam.Â
Tanda-tanda program JKN berlanjut cerah tercermin saat BPJS Kesehatan sudah mampu membayarkan total seluruh utang klaim kepada rumah sakit dan penyedia layanan kesehatan.
Total utang jatuh tempo BPJS Kesehatan pada Desember 2019 mencapai Rp14 triliun. Utang tersebut akan dilunasi dalam tiga bulan ke depan, salah satunya setelah iuran peserta mandiri dinaikkan.
Penyesuaian iuran BPJS kesehatan yang naik per 1 Januari 2020, yaitu kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.  Â
Advertisement