Liputan6.com, Jakarta Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) secara resmi menyatakan bahwa virus Corona merupakan darurat kesehatan global.
Hal ini dinyatakan dalam pertemuan kedua Emergency Committee bersama dengan Direktur Jenderal WHO pada hari Kamis, 30 Januari 2020 kemarin waktu Jenewa.
Baca Juga
Mengutip laman resminya pada Jumat (31/1/2020), Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus mendeklarasikan bahwa wabah virus Corona 2019-nCoV merupakan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Advertisement
Dalam pertemuan pertamanya, WHO belum menyatakan status darurat kesehatan global. Namun, mengingat adanya peningkatan yang signifikan jumlah kasus dan negara yang melaporkan semakin bertambah, maka pertemuan kedua pun dilakukan.
Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini
Belum Ada Pembatasan Perjalanan
Dalam konferensi persnya, Tedros mencatat bahwa terjadi penyebaran virus yang mengkhawatirkan di luar Tiongkok.
"Alasan utama deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di Tiongkok, tetapi karena apa yang terjadi di negara lain," ujarnya seperti dikutip dari AP News.
"Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi virus ini menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah serta tidak siap untuk menghadapinya."
Walaupun begitu, WHO mengatakan mereka tidak merekomenasikan tindakan yang membatasi perjalanan atau perdagangan internasional. Meski cara ini dinilai ampuh untuk membendung penyebaran penyakit, kondisi tersebut belum diperlukan.
"Tidak ada alasan untuk tindakan yang tidak perlu, mengganggu perjalanan dan perdagangan internasional."
WHO melanjutkan, mereka juga percaya pada kapasitas Tiongkok untuk mengendalikan wabahnya.
"Selama diskusi, saya dengan Presiden (Presiden Tiongkok Xi Jinping) beserta pejabat lainnya, mereka bersedia mendukung negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah dengan apa pun yang dimungkinkan," Tedros melanjutkan.
Advertisement