Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengungkapkan, hingga Kamis (30/1) sore kemarin, mereka telah melakukan pengawasan pada 19 orang terkait kasus infeksi virus corona di dunia.
"19 orang yang sudah diperiksa dan sudah ada hasilnya sebanyak sembilan orang yang masih menunggu hasil 10 orang," kata Endang Budi Hastuti dari Direktorat Surveilans dan Karantina Kemenkes di Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Baca Juga
Dalam pemaparannya di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Endang mengungkapkan bahwa kesembilan orang yang diperiksa dinyatakan negatif dari novel coronavirus (2019-nCoV) atau lebih dikenal dengan nama virus corona.
Advertisement
Berdasarkan status kewarganegaraannya, 10 orang adalah Warga Negara Indonesia dengan lima negatif dan lima masih diperiksa. Sementara sembilan lainnya merupakan Warga Negara Asing dengan hasil empat negatif dan lima masih dalsm pemeriksaan.
"Mudah-mudahan yang sepuluh ini hasilnya juga negatif. Kita masih belum ada kasus novel coronavirus yang masuk ke Indonesia," kata Endang.
Saksikan juga video berikut:
WHO Nyatakan Wabah Virus Corona Darurat Kesehatan Global
Sementara itu, Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) secara resmi menyatakan bahwa virus corona merupakan darurat kesehatan global.
Hal ini dinyatakan dalam pertemuan kedua Emergency Committee bersama dengan Direktur Jenderal WHO pada hari Kamis, 30 Januari 2020 kemarin waktu Jenewa.
Mengutip laman resminya Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus mendeklarasikan bahwa wabah virus corona atau 2019-CoV merupakan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
"Alasan utama deklarasi ini bukan karena apa yang terjadi di Tiongkok, tetapi karena apa yang terjadi di negara lain," ujarnya seperti dikutip dari AP News.
"Kekhawatiran terbesar kami adalah potensi virus ini menyebar ke negara-negara dengan sistem kesehatan yang lebih lemah serta tidak siap untuk menghadapinya."
Walaupun begitu, WHO mengatakan mereka tidak merekomendasikan tindakan yang membatasi perjalanan atau perdagangan internasional. Meski cara ini dinilai ampuh untuk membendung penyebaran penyakit, kondisi tersebut belum diperlukan.
Advertisement