Liputan6.com, Jakarta Sebelum membeli produk kosmetik yang ditawarkan lewat online, konsumen sebaiknya melihat terlebih dahulu label kemasannya. Lihat lebih teliti lagi gambaran label kemasan produknya.
Cara tersebut agar konsumen terhindar dari membeli kosmetik abal-abal atau ilegal.
Baca Juga
"Kita bisa tahu produk kosmetik itu ilegal atau tidak dilihat dari label kemasannya. Tanda-tanda kalau ilegal, yakni tidak ada nomor izin edar BPOM, bahan dan komposisi produk tidak tercantum," jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM, Maya Gustina Andarini di sela-sela acara Open House "Lebih Dekat dengan Badan POM" di Gedung BPOM, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Advertisement
"Nama dan alamat juga enggak tercantum. Apalagi kalau kosmetiknya tidak tertera importirnya, seandainya produk luar negeri ya.
Selain itu, label kemasan produk kosmetik yang tidak ada cara panduan penggunaan juga perlu diperhatikan.
"Kalau sudah seperti itu, jangan dibeli," tambah Maya.
Â
Hanya Tercantum Merek
Maya memandang banyak sekali produk kosmetik yang dijual lewat media sosial. Tak dimungkiri, harga yang ditawarkan bisa terbilang murah.
Sebut saja produk kosmetik paketan, seperti face toner, face wash, cream wajah pagi dan malam.
"Seringkali yang dipajang (gambar produk) hanya mereknya saja. Tapi kita tidak tahu siapa yang membuat, tanggal kedaluwarsa kapan, nomor izin edar enggak ada. Jangan beli kalau begitu," tegasnya.
Informasi label kemasan produk merupakan hak konsumen untuk tahu secara rinci produk apa yang akan dipakai. Apabila label kemasan minim informasi, siapa yang mau tanggung jawab.
"Nanti kalau terjadi sesuatu siapa yang tanggung jawab. Misalnya, ada efek samping bakal lapor ke mana," lanjut Maya.
Advertisement