Sukses

WNI di Kapal Diamond Princess Akan Diobservasi 28 Hari

WNI yang telah dijemout dair kapal pesiar Diamond Princessakan diobservasi selama 28 hari

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 74 Warga Negara Indonesia (WNI) di kapal pesiar Diamond Princess yang negatif virus corona atau COVID-19, akan diobservasi selama 28 hari.

Sekretaris Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI, Achmad Yurianto menjelaskan, alasan masa observasi menjadi 28 hari bagi mereka.

Jangka waktu itu berbeda saat observasi menangani WNI di Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, yang mana memakan 14 hari.

"Observasi selama 2 kali 14 hari, melihat data di Tiongkok yang muncul. Karena keluhan COVID-19 baru muncul pada hari ke-20. Temuan kasusnya di luar Hubei," jelas Yuri saat konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

"Trennya penyakit ini dikhawatirkan muncul karena mutasi baru COVID-19. Yang positif corona itu malah mengalami gejala klinis ringan. Bahkan dilaporkan tanpa gejala."

Gejala COVID-19 yang demam, flu dan sesak napas bergeser seperti flu biasa. Orang yang bersangkutan bisa saja tidak merasakan gejala, tapi malah positif COVID-19 saat diperiksa.

2 dari 2 halaman

Menjadi Lokasi Penyebaran Baru

Alasan lain WNI harus diobservasi 28 hari juga dipengaruhi Kapal Diamond Princess bisa dibilang menjadi episentrum baru COVID-19. Artinya, lokasi penyebaran COVID-19 yang baru, selain di Hubei, Wuhan, Tiongkok.

"Sekarang di kapal tinggal dihuni sama kru kapal saja. Seluruh penumpang sudah turun. Namun, ini memerlukan perhatian khusus ternyata Kapal Diamond Princess menjadi episentrum baru COVID-19," Yuri menerangkan.

"Orang yang berada di dalam tersebut sangat mungkin ketularan. Kita juga melihat kejadian COVID-19 di Wuhan. Sekitar 5 persen populasi di sana yang terpapar. Untuk di Kapal Diamond Princess angka paparan 15 persen."

Menilik angka paparan COVID-19 yang besar di Kapal Diamond Princess berarti pengawasan secara ekstra perlu dilakukan.

"Butuh pengawasan lebih. Seluruh WNI di kapal tersebut dianggap masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP)" tambah Yuri.

Di sisi lain, pemerintah Jepang sudah melakukan protokol baik terhadap 74 WNI. Mereka juga menskrining seluruh kru kapal WNI tersebut.