Liputan6.com, Jakarta Dua dokter dibekukan izin praktiknya karena telah melakukan kesalahan prosedur. Kedua dokter tersebut diketahui telah menghilangkan kelamin seorang pasien pria transgender di London tanpa persetujuan.
Dr Marco Capece dan Dr Giulo Garaffa dinyatakan bersalah terkait prosedur bedah terhadap seorang pasien transgender.
Baca Juga
Pasien transgender tersebut tak menyadari kondisinya yang telah kehilangan kelamin asli selama seminggu pasca operasi. Ia baru mengetahui telah kehilangan vagina pada Oktober 2016, lapor laman Metro UK.
Advertisement
Pasien yang enggan diungkap identitasnya itu mengatakan menjalani dua prosedur terkait proses pergantian kelaminnya. Dua prosedur itu adalah histerektomi dan metoidioplasti, tindakan operasi untuk menambahkan penis pada tubuhnya.
Meski begitu, pasien merasa tidak pernah menyetujui tindakan ketiga, vaginektomi, prosedur pembuangan vagina. Semua prosedur itu dijalaninya di Highgate Private Hospital.
Â
Izin Praktik Dibekukan
Melansir laman New York Post, dr Capece dituduh memalsukan dokumen yang menyatakan pasien telah menyetujui tindakan tersebut. Sementara dr Garaffa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan tanpa memastikan lebih dulu apakah pria transgender tersebut menginginkannya.
Kedua dokter tersebut dinyatakan bersalah. Izin praktik Capece dibekukan selama satu tahun, sedangkan izin praktik Garaffa dibekukan lima bulan.
Advertisement