Liputan6.com, Jakarta Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengimbau, fasilitas kesehatan (faskes) untuk lebih proaktif memantau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunjukkan gejala infeksi Virus Corona (COVID-19), seperti demam, sesak napas, dan mirip gejala flu.
“Kami mengimbau khususnya FKTP untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap peserta JKN-KIS yang menunjukkan gejala-gejala yang terindikasi diagnosis penyakit akibat virus COVID-19. FKTP juga diharapkan lebih proaktif untuk memantau kondisi kesehatan peserta JKN-KIS," ujar Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (3/3/2020).
"Mengingatkan dan memberikan edukasi terkait penerapan pola hidup bersih dan sehat. Hal tersebut merupakan salah satu komitmen FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan."
Advertisement
Selain itu, masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penularan COVID-19.
“Membiasakan diri makan makanan sehat seperti buah dan sayuran, minum air putih, mencuci tangan sebelum makan, olahraga, dan istirahat cukup saat ini penting dilakukan. Agar daya tahan tubuh kita kuat untuk menangkal ancaman virus dan penyakit. Gunakan masker apabila memang sakit supaya tidak menularkan ke orang lain,” saran Iqbal.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Pengobatan Dibebankan pada Pemerintah
Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat COVID-19. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Coronavirus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang ditandatangani Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan, sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepmenkes tersebut.
BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan dan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait ketentuan yang ada dalam Kepmenkes tersebut. Peserta juga diimbau tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.
Penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program JKN-KIS mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.
“Saat ini, Menteri Kesehatan menetapkan bahwa COVID-19 sebagai wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB). Tentunya, di luar penyakit/pelayanan kesehatan akibat COVID-19 dan kasus suspek COVID-19, tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Iqbal.
Advertisement