Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) memiliki dua metode untuk memeriksa spesimen virus corona penyebab COVID-19. Dua cara tersebut adalah PCR (Polymerase chain reaction) dan genome sequencing.
Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto dalam konferensi pers Selasa pekan lalu mengatakan, dua metode pemeriksaan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Berikut ini perbedaan di antara kedua cara tersebut.
Baca Juga
1. Polymerase Chain Reaction (PCR)
Advertisement
Yuri mengatakan PCR adalah metode yang lebih cepat untuk mengetahui apakah terkandung virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di dalam spesimen dari pasien yang dikategorikan sebagai suspect.
"Itu dalam waktu 24 jam sudah selesai hasilnya," kata Yuri di kantor Kemenkes, ditulis Kamis (5/3/2020).
Untuk metode ini, dokter yang baru diangkat menjadi juru bicara RI terkait penanganan COVID-19 ini mengatakan bahwa penelitian bisa diketahui hasilnya dengan cepat sehingga bisa segera menyatakan apakah seseorang positif virus corona atau tidak.
Simak juga Video Menarik Berikut Ini
2. Genome Sequencing
Satu metode tes lainnya adalah genome sequencing. Cara ini membutuhkan waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan penelitiannya.
Yuri mengungkapkan bahwa metode ini lebih lama karena bukan hanya virus corona saja yang bisa dideteksi dengan cara ini. Walau begitu, dari spesimen, bisa ditemukan virus lain selain corona.
"Setelah kita periksa ini virus, maka kita ambil dengan pemeriksaan reagen pancorona, untuk menangkap semua jenis corona. Apabila positif corona, maka akan diambil lagi dengan pemeriksaan yang kita datangkan dari CDC (Center for Disease Control and Prevention), terkait dengan COVID-19," kata Yuri.
Dengan pemeriksaan genome sequencing, virus lain bisa ditemukan meski virus corona-nya menunjukkan hasil negatif.
"Tapi kalau dengan PCR tidak bisa. Kalau dia negatif COVID-19, ya sudah titik. Kita tidak tahu yang lainnya," kata Yuri.
Advertisement