Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang naik per 1 Januari 2020. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi pemberitaan yang beredar tersebut, BPJS Kesehatan mengatakan belum menerima salinan putusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran.
Advertisement
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui keterangan tertulis saat dikonfirmasi Health Liputan6.com, Senin (9/3/2020).
Iqbal menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA. BPJS Kesehatan akan mempelajari hasil putusan MA jika sudah diberikan salinannya.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Lakukan Koordinasi
Apabila hasil konfirmasi sudah diperoleh dan teruji kebenarannya, Iqbal mengatakan, BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tandas Iqbal.
Advertisement