Sukses

Siasat RS Hasan Sadikin Antisipasi Penyebaran Virus Corona ke Paramedis dan Pasien

Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberlakukan pembagian wilayah di rumah sakit untuk mengantisipasi dan meminimalisir paparan virus corona (COVID-19) terhadap pegawai rumah sakit, pasien lain dan pengunjung rumah sakit.

Liputan6.com, Jakarta Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung memberlakukan pembagian wilayah di rumah sakit untuk mengantisipasi dan meminimalisir paparan virus corona (COVID-19) terhadap pegawai rumah sakit, pasien lain dan pengunjung rumah sakit.

Menurut Direktur Utama RSHS Bandung Nina Susana Dewi, pembagian wilayah itu terbagi dalam tiga bagian yaitu zona merah, kuning dan hijau. Nina menjelaskan zona hijau berada di kawasan pelayanan publik, zona kuning kawasan pelayanan medis dan zona merah berada di sekitar ruang isolasi khusus Kemuning (RIKK).

“Kemudian untuk karyawan sendiri, mereka kan (kerja) shift ya kemudian jaga beberapa shift. Kemudian ya dengan beban yang lebih kalau memeriksa pasien yang dengan kriteria - kriteria COVID-19 ini, kami memberikan vitamin untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Kemudian kami berikan pula sosialisasi, informasi dan sebagainya ada workshop,” kata Nina di RSHS, Bandung, 11 Maret 2020.

Sedangkan bagi petugas keamanan yang bertugas lanjut Nina, diberikan pula masker untuk mengantisipasi terpapar virus SARS-CoV-2. Untuk pasien lainnya di rumah sakit rujukan Provinsi Jawa Barat, disediakan cairan pencuci tangan di seluruh sudut ruangan.

 

Simak Video Menarik Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Satu klinik khusus disiapkan

Selain itu, satu klinik infeksi khusus di kawasan rawat jalan RSHS didirikan atau unit Medical Check Up (MCU). Tujuannya antara lain, apabila terdapat masyarakat atau pengunjung rumah sakit memerlukan pemeriksaan dasar gejala COVID-19.

“Jadi apabila ada pasien sehat mau ke luar negeri nih, takut ditanya positif atau tidak, kami menyediakan MCU. Tapi untuk orang baru pulang dari luar negeri, kami akan menuliskan catatan dalam berkas pemeriksaan kesehatan apabila orang itu dalam pengawasan untuk dipantau di rumah,” ujar Nina.

Pemantauan di rumah atau isolasi diri dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak kedatangan dari negara terjangkit. Namun jika terdapat gejala Influenza Like Illness (ILI) seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, disarankan segera diperiksa ke rumah sakit terdekat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.