Sukses

Perhatikan Protokol Antisipasi Corona COVID-19 di Transportasi Publik

Protokol antisipasi penyebaran COVID-19 di transportasi publik.

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sri Prihastuti menyampaikan protokol mengantisipasi penularan virus Corona (COVID-19) di transportasi publik.

Pertama, memerhatikan kebersihan dan sterilisasi fasilitas yang ada di dalam transportasi publik.

"Perhatikan sterilisasi sandaran kursi dan pegangan buat penumpang. Kedua, di dalam kendaraan disediakan cairan pembersih tangan dan masker untuk antisipasi bila ada penumpang yang membutuhkan," ungkap Tuti, sapaannya, dalam siaran Live BNPB, Rabu (18/3/2020).

Ketiga, pengelola transportasi publik menyediakan materi edukasi tentang perilaku pencegahan penularan COVID-19. Upaya ini sebagai bentuk komitmen yang harus dilakukan oleh setiap individu yang berada di dalam kendaraan ataupun lingkungan transportasi publik. Baik sebagai penumpang petugas maupun pengelola.

"Seperti imbauan kepada orang sakit, terutama dengan gejala infeksi saluran napas, yaitu demam batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan untuk tidak menggunakan transportasi publik dulu," lanjut Tuti.

"Kemudian perhatikan etika batuk dan bersin yang benar, pembiasaan cuci tangan pakai sabun dengan tata cara yang benar. Dan promosi hidup bersih dan sehat sebagai bagian dari gerakan masyarakat sehat.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Desinfektan pada Area Tertentu

Keempat, memastikan area sekitar transportasi publik, seperti stasiun, terminal, bandara, pelabuhan dan lain-lain untuk secara ketat melakukan pencegahan dengan cara cara deteksi suhu tubuh menggunakan thermal scan.

Perlu juga mengatur kapasitas dan antrean pada jarak aman minimal 1 meter.

"Menjaga kebersihan area publik dan melakukan tindakan desinfektan pada area-area yang potensial menularkan virus. Misal, di dalam lift dan pegangan tangan. Kemudian sediakan sabun cair dan pengering tangan untuk cuci tangan," Tuti menambahkan.

Tisu dan tempat sampah dipastikan terkelola dengan baik. Kelima, memastikan tata kelola perusahaan untuk petugas maupun pegawai lainnya, termasuk pengaturan jam kerja sebagai perlindungan diri. Melarang karyawan yang sakit tetap bekerja.

"Menerapkan social distancing (pembatasan sosial), pemantauan pelaksanaan protokol diperlukan kerjasama semua pihak supaya memastikan setiap individu tidak menularkan virus Corona kepada orang lain," tegas Tuti.