Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengimbau pengelola rumah sakit mengatur jadwal tenaga medis, baik dokter maupun perawat dalam menghadapi virus Corona COVID-19. Pengaturan jadwal untuk menghindari tenaga medis bekerja terlalu berlebihan.
"Lakukan pengaturan penjadwalan jaga bagi petugas kesehatan sedemikian rupa. Ini untuk menghindarkan overload dan kelelahan petugas kesehatan," jelas Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan COVID-19 IDI Zubairi Djoerban melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (18/3/2020).
Advertisement
Pengelola rumah sakit juga perlu melengkapi kelengkapan penanganan kasus Corona COVID-19 dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk semua petugas kesehatan. Prosedur penanganan harus sesuai standar yang ditetapkan pada pasien yang dicurigai COVID-19.
Rumah sakit dapat merujuk pasien yang dicurigai COVID-19 ke rumah sakit yang sudah tercatat resmi menangani pasien COVID-19.
Imbauan di atas terkait upaya percepatan penanganan Corona COVID-19 di rumah sakit.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Batasi Penerimaan dan Pendamping Pasien
Yang diperhatikan juga, membatasi jumlah penerimaan pasien poli dan jumlah pendamping/pengantar pasien hanya 1 orang.
"Pasien rawat inap tidak boleh dikunjungi, kecuali oleh ibu/bapak/wali atau istri/suami/anak. Setiap kunjungan hanya boleh 1 orang," lanjut Zubairi.
Imbauan tersebut tertanda 18 Maret 2020, yang ditandatangani Ketua Pengurus Besar IDI Daeng M Faqih, Ketua Dewan Pakar IDI Menaldi Rasmin, dan Ketua Satgas Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan COVID-19 IDI Zubairi Djoerban.
Advertisement