Liputan6.com, Jakarta Mekanisme kerja dari rumah (Work From Home/WFH) juga diterapkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dengan sistem pembagian kehadiran pegawai. Hal itu sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona COVID-19.
"Penerapan kerja dari rumah mulai berlangsung pada Rabu, 18 Maret hingga 1 April 2020. Selama melaksanakan WFH, pegawai diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan setiap hari melalui aplikasi yang disediakan oleh BKKBN," papar Kepala BKKBN Hasto Wardoyo saat sosialisasikan WFH melalui video conference di Kantor BKKBN, Jakarta, kemarin (18/3/2020).
Advertisement
Pegawai juga melaksanakan kerja dari rumah sesuai jam kerja dan rencana kerja yang telah disepakati, sebagaimana keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com. Tak hanya itu, pegawai menyampaikan hasil pekerjaan melalui daring agar terdokumentasi dengan baik.
WFH menindaklanjuti keterangan pers Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Maret 2020 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mekanismenya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan BKKBN.
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Kerja di Kantor untuk Pimpinan Tinggi
Pengelolaan sistem kerja WFH ini diperuntukan bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, pegawai Jabatan Fungsional Umum (staf) dan pegawai Jabatan Fungsional Khusus.
"Untuk kami Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi pratama tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan roda organisasi tetap berjalan dengan baik” ujar Hasto.
Adapun mekanisme WFH melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan perbandingan pegawai 40:60 (40 persen di kantor dan 60 persen di rumah). Hal ini mempertimbangkan jenis/beban kerja pegawai, peta sebaran Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun daerah, domisili pegawai, transportasi yang digunakan, kondisi kesehatan pegawai, dan kesehatan keluarga pegawai.
Advertisement