Liputan6.com, Bandung - Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Barat meminta kepada Pemerintah agar menjamin perlindungan keselamatan seluruh perawat saat penanganan COVID-19. Perlindungan keselamatan itu tidak hanya berbentuk uang, namun yang terpenting adalah perlindungan diri saat merawat pasien.
Menurut Ketua PPNI Jawa Barat Wawan Hernawan, jaminan perlindungan keselamatan perawat itu dianggap penting untuk menciptakan rasa aman dan nyaman saat bertugas. Wawan mengatakan salah satu cara agar perawat tidak terpapar COVID-19, yaitu jam kerja perawat tidak lebih dari waktu yang telah dijadwalkan yaitu 40 jam dalam tiga bagian paruh waktu.
Baca Juga
“Kalau lihat dari Jawa Barat sendiri, kami melihat masih normatif. Jaganya masih pagi, siang dan malam tidak ada yang berlebihan dua sampai tiga hari. Dengan kondisi ini, kami semuanya diserahkan kepada rumah sakit yang punya protap, SOP. Kami hanya memantau apakah ada masukan dari kita (PPNI), bagaimana seorang perawat bekerja minimal dia kontak dengan pasien itu satu shift. Dan dua shift mereka libur, harusnya begitu,” kata Wawan di Kantor PPNI Jawa Barat, Bandung, Jumat, 20 Maret 2020.
Advertisement
Wawan menyebutkan pembagian tugas perawat secara bergilir, guna menjaga kondisi kesehatan petugas kesehatan terdepan dalam menangani COVID-19. Apalagi paparan COVID-19 ucap Wawan, dianggap sangat luar biasa durasi penyebarannya.
Belum Ada Pelanggaran Jam Kerja
Wawan beranggapan jika terjadi pelanggaran jam kerja terhadap perawat oleh rumah sakit tempat bekerja, maka PPNI Jawa Barat akan mensosialisasikan soal batas waktu kerja perawat kepada otoritas yang bersangkutan. Wawan mengatakan, solusi yang ditawarkan oleh PPNI Jawa Barat yaitu dengan memberikan bantuan tenaga perawat lain untuk mengganti perawat yang bekerja diluar durasi waktu yang telah ditentukan.
“Sampai saat ini kami baru mendapatkan laporan dari salah satu rumah sakit di Bandung, pasiennya banyak tapi belum tentu dia positif, masih ada isolasi, dia minta bantuan kepada kita, perawat PPNI. Sampai saat ini belum ada pelanggaran jam kerja,” tukas Wawan.
PPNI Jawa Barat meminta kepada Pemerintah dan masyarakat agar turut serta memberikan perlindungan kesehatan kepada perawat saat bekerja. Karena perawat juga memiliki kegelisahan soal keselamatan secara pribadi dan keluarganya.
Untuk masyarakat, diharapkan tidak menyebarkan berita palsu (hoax) soal COVID-19. Itu dapat mengganggu kondisi kinerja perawat saat melaksanakan tugas. (Arie Nugraha)
Advertisement