Sukses

Putus Rantai Penyebaran Virus Corona, Pemkot Bandung Cabut Kursi Taman

Ini dilakukan guna mencegah semakin banyaknya orang yang terjangkit Corona COVID-19 di Bandung

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota Bandung mencabut sementara kursi-kursi di kawasan Taman Alun-alun Bandung dan Dalem Kaum, untuk mencegah orang berkumpul di tempat publik. Itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 pemicu penyakit Corona COVID-19.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung yang telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan Kota Bandung (DPKP3). Kursi-kursi tersebut akan kembali dipasang saat kondisinya sudah memungkinkan.

"Ini agar masyarakat tidak ada lagi yang diam atau nongkrong," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Minggu, 29 Maret 2020.

Taspen menegaskan, untuk sementara waktu warga memang diminta untuk tidak berkerumun atau berkumpul di ruang publik. Hal itu juga sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung tentang pencegahan wabah COVID-19.

Semua ini dilakukan demi kebaikan bersama. Taspen, mengatakan, beberapa hari terakhir Satpol PP selalu mengimbau masyarakat di ruang publik agar tidak berkumpul. Hal itu dilakukan Mojang Satpol PP di sejumlah taman di Kota Bandung, seperti taman Alun-alun Bandung, Super Hero, Lansia, dan taman lainnya.

"Setelah surat edaran wali kota terbit, kita langsung imbau masyarakat agar sementara tidak datang ke ruang publik. Ini untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Biasanya kami sampaikan sekaligus patroli mulai pukul 07.45 WIB sampai malam dengan tim yang bergantian," Taspen menambahkan.

 

2 dari 3 halaman

Surat Edaran

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Oded M. Danial kembali mengeluarkan surat edaran terkait penanganan pandemi COVID-19. Kali ini Oded mengeluarkan Surat Edaran baru Nomor 443/SE.036-Dinkes tertanggal 27 Maret 2020.

Surat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama. Pada surat edaran terbaru, Oded menegaskan 16 poin untuk penanganan pandemi Corona COVID-19.

Isi surat edaran tersebut tidak jauh berbeda dengan surat sebelumnya. Namun, Oded menekankan pada poin pelayanan yang dilakukan oleh perangkat daerah.

Berikut isi surat terbaru yang diterbitkan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial :

1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.

2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.

3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distanding atau Physical Distancing.

4. Memberlakukan pembelajaran jarak jauh melalui media daring bagi peserta didik pada satuan pendidikan di bawah naungan Pemerintah Kota Bandung (PAUD/TK, SD, SMP, LKP, LPK, dan PKBM) dan mengimbau lembaga pendidikan lainnya melakukan hal yang sama.

5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandung.

6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).

7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.

8. Menghentikan sementara kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Pos Binaan Terpadu (Posbindu).

9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).

10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.

11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.

13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.

14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id

Surat edaran ini akan dievaluasi dalam 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19). 

3 dari 3 halaman

Simak Video Menarik Berikut Ini