Liputan6.com, Jakarta Seseorang yang pernah suspek dan positif Corona COVID-19 harus sembuh sepenuhnya sebelum kembali ikut donor darah. Ini karena syarat dari calon pendonor adalah orang yang sehat.
Wakil Kepala Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Ni Ken Ritchie menjelaskan, ada jangka waktu sampai seseorang yang suspek dan positif Corona diperbolehkan kembali mendonorkan darah.
Advertisement
"Orang yang sudah suspek dan positif Corona, harus menunda donor darah sampai 28 hari. Setelah sembuh dari penyakit tersebut, baru boleh donor darah," jelas Ni Ken melalui pesan singkat kepada Health Liputan6.com, Selasa (31/3/2020) pagi.
"Ini sudah aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Calon pendonor harus benar-benar sehat dulu."
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Tinggal di Zona Merah
Untuk masyarakat yang tinggal di zona merah dengan angka kasus Corona COVID-19 tinggi, boleh saja ikut donor darah. Namun, akan dilihat kesehatannya terlebih dahulu.
"Tinggal di daerah zona merah tidak berarti donor sakit. Kecuali donor tersebut kontak erat dengan pasien (Corona), pernah berada dalam satu ruangan atau satu acara, misalnya begitu," tambah Ni Ken, yang juga Ketua Umum Perhimpunan Dokter Transfusi Darah Indonesia (PDTDI).
"Kalau tidak, maka dapat ikut donor darah. Kalau iya, ditunda dulu donor darahnya, minimal sampai 14 hari."
Selain itu, orang yang memiliki risiko Corona dan penyakit lain berdasarkan formulir self assessment yang diberikan sebelum donor darah, juga harus menunda dulu 14 hari.
Formulir self assessment berisikan pertanyaan-pertanyaan riwayat kesehatan pribadi, seperti apakah ada gejala gangguan pernapasan, konsumsi obat apa saja, dan lainnya. Setiap calon pendonor wajib mengisi formulir tersebut.
Advertisement