Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memilih pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya mencegah penyebaran Virus Corona di Indonesia.
Pemerintah menetapkan COVID-19 sebagai penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan, PSBB Corona ini ditetapkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas dan kepala daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga
"Dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar dan Kepres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," kata Jokowi.
Advertisement
Menurut Jokowi, Indonesia memang harus belajar dari negara lain terkait penanganan pandemi COVID-19, tetapi tidak bisa menirunya begitu saja. Dia mengatakan bahwa setiap negara memiliki ciri khasnya masing-masing.
"Baik luas wilayah, jumlah penduduk, kedisplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, dan lain-lain," Jokowi melanjutkan.
Dengan alasan tersebut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh gegabah dalam merumuskan strategi.
"Inti kebijakan sangat jelas dan tegas. Kesehatan masyarakat adalah utama. Oleh sebab itu, kendalikan dan obati pasien yang terpapar," ujarnya.
Simak Video Menarik Berikut Ini
Advertisement