Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pemerintah daerah harus ikut menjamin perlindungan terhadap tenaga medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayah masing-masing.
“Ini demi memastikan keamanan dan keselamatan tenaga medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat dengan tenang,” kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri RI, Safrizal ZA saat konferensi pers secara Live di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Advertisement
Adanya perlindungan terhadap tenaga medis dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah. Bentuk perlindungan berupa ketersediaan pakaian sampai makanan.
“Pengadaan baju pasien dan pakaian tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19,” tambah Safrizal.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Penguatan Fasilitas Puskesmas
Dalam surat edaran juga disebutkan, dana Belanja Tidak Terduga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruangan isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.
Perlindungan terhadap tenaga medis ini memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keperluan sandang tenaga medis.
“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan. Kadang-kadang mereka tempat tinggalnya jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” kata Safrizal.
Penggunaan dana untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, seperti pengadaan vitamin dan suplemen.
Advertisement