Liputan6.com, Jakarta Penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk suatu daerah akan diputuskan Menteri Kesehatan. Artinya, Menteri Kesehatan yang akan menyetujui, apakah daerah tersebut dapat menerapkan PSBB.
Lantas apakah Menkes boleh menolak pengajuan daerah yang ingin menerapkan pembatasan sosial berskala besar? Fitriani Ahlan Syarif dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjawab, boleh saja.
Advertisement
"Kalau ditanya, boleh atau enggak Menteri (Menteri Kesehatan) menolak jawaban untuk pembatasan sosial berskala besar, secara hukum ya boleh. Namun, sayangnya belum ada kriteria jelas, kapan Menteri harus menerima atau menolak pengajuan PSBB," ujar Fitri, sapaan akrabnya dalam konferensi pers secara Live, Jumat (3/4/2020).
"Yang baru ada itu berupa pertimbangan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian secara signifikan yang cepat ke beberapa wilayah. Terdapat pertimbangan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain."
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Turunkan Penyebaran Corona
Untuk penentuan kriteria dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar masih dalam proses penyusunan dan pembuatan.
"Sebenarnya daerah mana saja yang boleh menentukan PSBB dan mana yang boleh enggak boleh memang belum. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tidak dijelaskan apapun mengenai kriteria-kriteria tersebut," lanjut Fitri.
Adanya penerapan PSBB juga ditanggapi Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Ari Fahrial Syam. Bahwa aktivitas PSBB untuk menurunkan penyebaran Corona COVID-19 di antara masyarakat.
"Sudah jelas kelebihan dari pembatasan sosial skala besar agar tidak terjadi penyebaran Corona yang lebih meluas," tuturnya.
Advertisement
Aturan Kriteria PSBB
Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyelesaikan Peraturan Menteri soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Permen nantinya akan mengatur kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB untuk menangani COVID-19.
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri. Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," tutur Jokowi saat memimpin rapat terbatas, kemarin (2/4/2020).
Â
Simak Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement