Sukses

Kemenkes: Obat Chloroquine Bukan Obat Malaria

Kementerian Kesehatan menyatakan, obat chloroquine yang saat ini digunakan untuk Covid-19, sudah tidak lagi digunakan untuk pengobatan malaria.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menyatakan, obat chloroquine yang saat ini digunakan untuk mengatasi COVID-19, sudah tidak lagi digunakan untuk pengobatan malaria.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Tular Vektor dan Zoonosis dr. Siti Nadia Tirmizi khawatir masyarakat akan menggunakan chloroquine untuk pengobatan COVID-19 secara berlebihan.

“Nanti otomatis kalau dia minum chloroquine karena dugaan awalnya COVID-19 tapi sebenarnya penyakitnya malaria, pasti demamnya akan turun sedikit tapi malarianya nggak keobati, malah akan menjadi resisten malaria,” katanya, dikutip dari laman Kemenkes, Sehat Negeriku, Jumat (4/4).

Untuk penggunaan COVID-19, lanjutnya, tidak bisa hanya chloroquine saja tapi harus dibarengi obat lain seperti oseltamivir.

Menurut Nadia, sekitar 2009-2010 chloroquine bisa dijual bebas, sebagai akibatnya resistensi yang sangat tinggi terhadap penggunaan chloroquine, terutama pada penderita malaria. Kondisinya saat itu setiap kali orang merasa demam langsung mengonsumsi chloroquine, akibatnya demam hilang namun terjadi resistensi malaria.

“Kita khawatir, walaupun saat ini sedang pandemik COVID-19 tapi jangan sampai target kita mencapai eliminasi malaria pada tahun 2030 tidak tercapai,” ujarnya.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejak 2010 dihapus dari Fornas

Chloroquine sendiri sudah dihapus dari Daftar Obat Esensial (DOEN) dan Formularium Nasional (Fornas) untuk obat malaria sejak tahun 2010.

“Jadi memang ini yang menjadi konsen kami, walaupun chloroquine masih ada dalam jumlah terbatas tapi memang sudah peruntukannya untuk penyakit lupus dan berbeda dosisnya dengan pengobatan malaria,” kata dr. Nadia.

Obat malaria yang digunakan saat ini adalah Dihidroartemisinin piperakuin (DHP) dengan Primakuin. Pada 2011 Badan POM sudah menyepakati chloroquine tidak lagi digunakan untuk pengobatan malaria. Bahkan pada leaflet chloroquin sudah dinyatakan indikasinya tidak untuk malaria.

“Posisi sekarang ada 214 kabupaten/kota yang belum mencapai eliminasi (malaria), yang sudah eliminasi 300 kabupaten/kota. Takutnya dengan kondisi COVID-19 ini untuk daerah yang belum mencapai eliminasi dan memang cenderung bahwa penyakit utamanya adalah malaria dan bukan karena COVID-19 tidak terjadi eliminasi malaria. Ini yang harus diwaspadai,” tegasnya.

Video Terkini