Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menetapkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sebagai pemakaman khusus COVID-19. Sehingga, jika terdapat warga Kota Bandung yang meninggal diduga akibat COVID-19, maka akan dimakamkan di TPU tersebut.
"Sudah saya tandatangani penetapan Cikadut menjadi tempat pemakaman jenazah terdampak COVID-19. Sudah ada berapa yang dimakamkan di sana," kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dalam keterangan resminya ditulis, Bandung, Sabtu, 4 April 2020.
Baca Juga
Wali kota mengungkapkan, TPU Cikadut lokasinya strategis dan masih dekat dengan pusat kota. Selain itu, TPU Cikadut terbilang masih luas.
Advertisement
Oded mengklaim tidak ada penolakan soal penetapan TPU Cikadut sebagai lokasi pemakaman COVID-19. Meski sebelumnya ditemui kendala, namun sebut Oded setelah bersosialisasi dengan warga sekitar akhirnya dapat memahaminya.
Â
Sesuai Standar WHO
Oded menjelaskan, sejumlah pakar kesehatan yang memberikan informasi kepadanya menyebut bahwa virus corona akan ikut mati beberapa saat kemudian setelah pengidapnya meninggal dunia. Sehingga potensi terpapar saat penguburan sangat kecil karena sudah melewati waktu yang cukup lama sejak jenazah diurus.
"Berikutnya pengurusan jenazahnya juga istimewa, beda dari biasanya sesuai dengan standar WHO, dibungkus beberapa lapis. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan," jelas Oded.
Selain itu, lanjutnya, jenazah yang meninggal dunia akibat terjangkit virus corona juga memperoleh perlakukan khusus. Pengurusannya sesuai Standar Operasionl Prosedur (SOP) dari organisasi kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO).
Advertisement