Sukses

Pemprov Jabar: Kota Bandung Kemungkinan Akan Menyusul PSBB Bodebek

Pemerintah Jawa Barat menyatakan usai daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), kemungkinan daerah lain yang akan menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar yaitu Kota Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Jawa Barat menyatakan usai daerah Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek), kemungkinan daerah lain yang akan menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yaitu Kota Bandung. Hal itu berdasarkan hasil kajian epidemiologi bersama perguruan tinggi, diketahui kasus COVID-19 sangat tinggi di ibu kota Provinsi Jawa Barat tersebut.

Menurut juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (GTPP COVID-19) Jawa Barat Berli Hamdani Gelung Sakti, kajian epidemiologi itu dilakukan bersamaan dengan wilayah Bodebek. Namun kata Berli, hal tersebut harus dikaji lebih dalam kembali dalam perencanaannya. 

“Ya sebagai ibu kota provinsi, pusat dari aktivitas ekonomi kemudian sosial bahkan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat ini. Nah, tentunya kalau pun itu jadi PSBB, tentunya dengan mempertimbangkan bahwa kalau misalkan PSBB itu hanya diberlakukan untuk Kota Bandung saja, nah tentunya ini juga secara otomatis akan bisa mempengaruhi atau pun menghentikan penularan ke Bandung Raya atau Kota Bandung dan sekitarnya,” kata Berli dalam keterangan daring, Kamis, 9 April 2020.

Berli menyebutkan sedangkan rencana pemberlakuan PSBB secara luas untuk kawasan Bandung Raya yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat akan dilakukan kajian tersendiri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Baru 2 Daerah di Jabar yang Memenuhi Persyaratan PSBB

Berli mengungkapkan perkembangan rencana PSBB di Bodetabek sendiri, baru dua daerah yang sudah lengkap memenuhi persyaratan. 

Dua daerah itu sebut Berli adalah Kota Depok dan Kota Bekasi. Sementara tiga daerah lainnya yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor belum melengkapi persyaratan yang ditentukan untuk dilaksanakannya PSBB.

“Karena ini sudah lebih dari satu daerah, maka Provinsi Jawa Barat juga diberikan kewenangan untuk menyampaikan kajian epidemiologis terkait perlu tidaknya Bodebek itu dilakukan PSBB. Jadi kalau Bodebek itu sebagai daerah penyangga, tentunya apa yang terjadi di DKI Jakarta itu akan dilanjutkan dengan kebijakan yang sama,” ujar Berli.

Untuk seluruh daerah yang nantinya akan dilaksanakan PSBB, sesuai peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, direncanakan akan memperoleh bantuan khusus. Berli mencontohkan bantuan itu berupa medis dan logistik bahan pokok.

Sedangkan untuk seluruh sektor semisal transportasi, perhubungan, komunikasi termasuk keamanan dinyatakan masih dapat beroperasi. Sama halnya dengan transportasi sanitasi serta transportasi yang menunjang keperluan dasar publik. 

“Untuk transportasi lain diluar milik pemerintah seperti ojol (ojek online) itu juga akan dilakukan kebijakan - kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Karena prinsipnya PSBB itu tidak menghilangkan peluang masyarakat untuk menjalani kehidupannya denga baik dan juga layak,” ucap Berli. (Arie Nugraha)  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.