Sukses

Tunggu Keputusan Penghentian Sementara, KRL Tetap Beroperasi Sesuai Ketentuan PSBB

Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan akan tetap melayani pelanggan di kawasan Jabodetabek dengan waktu pembatasan operasional yang mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Liputan6.com, Jakarta Pihak PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mengatakan akan tetap melayani pelanggan di kawasan Jabodetabek dengan waktu pembatasan operasional yang mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dilakukan pada Kamis (16/4/2020) hingga Jumat (17/4/2020).

"KCI telah mengetahui usulan lima kepala daerah Bodebek untuk menghentikan sementara operasional KRL. Pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, dan PT KCI," ujar Manager External Relations KCI Adli Hakim seperti dikutip dari Antara (16/4/2020).

Selama dalam pembahasan pada 16-17 April ini, KRL Commuter Line akan beroperasi sebagaimana ketentuan masa PSBB. Menurutnya, PT KCI akan menaati keputusan akhir hasil pembahasan tersebut.

"Tentu PT KCI sebagai operator KRL akan patuh terhadap kesepakatan yang dikeluarkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Karena KCI melihat semangat utama dalam penerapan PSBB adalah gotong royong untuk bersama menghentikan penyebaran COVID-19," tambahnya.

Simak Video Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Catatan Penurunan Penumpang

Pihak KCI mencatat penurunan jumlah pengguna sejak diberlakukannya PSBB Jakarta dan Bodebek. KCI menghimpun data tersebut mulai Senin (13/4) hingga Rabu (15/4/2020).

Pada Senin, tercatat total pengguna sebanyak 75.661 orang. Jumlah ini menurun sebanyak 10.000 pengguna menjadi 62.282 pada Selasa (14/4).

Sedang, pada Rabu (15/4) pukul 09.00 WIB, KCI mencatat terjadi penurunan jumlah pengguna menjadi 48.800.

 

Â