Sukses

Lonjakan Pasien COVID-19, BPJS Watch: Butuh Percepatan Verifikasi Klaim

Adanya lonjakan pasien COVID-19, percepatan verifikasi klaim biaya rawat dibutuhkan.

Liputan6.com, Jakarta Guna menghadapi lonjakan kasus pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit, Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menilai, percepatan verifikasi klaim sangat dibutuhkan. Pengajuan verifikasi klaim dilakukan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.

Artinya, pembiayaan perawatan pasien ditanggung Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Yang membantu proses pembayaran klaim pasien COVID-19 adalah BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memverifikasi klaim rumah sakit. 

"Dengan lonjakan pasien COVID-19 yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan terkonfirmasi positif COVID-19, pastinya akan ada lonjakan klaim dari rumah sakit," jelas Timboel kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Jumat (17/4/2020).

"Oleh karena, itu dibutuhkan percepatan BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi, sehingga tidak ada klaim rumah sakit yang terlambat dibayar oleh Pemerintah. Dengan percepatan pembayaran klaim, maka rumah sakit akan lebih mampu membeli obat, alat kesehatan, dan alat pelindung diri (APD)."

Berdasarkan data Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 per 16 April 2020, kasus konfirmasi positif COVID-19 sebanyak 5.516 orang, 169.446 ODP, dan 11.873 PDP.

2 dari 4 halaman

Percepatan Penyembuhan Pasien

Kebutuhan percepatan verifikasi klaim untuk menangani pelayanan pasien COVID-19. Hal ini diharapkan terjadi percepatan penyembuhan pasien COVID-19.

"Percepatan verifikasi dan pembayaran klaim (Pemerintah) akan lebih membantu rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19. Semoga proses penyembuhan pasien terus semakin cepat terjadi," Timboel menerangkan.

"Dan mengingat pasien COVID-19 terus meningkat, maka verifikator BPJS Kesehatan pun harus terus ditambah untuk memastikan (verifikasi) berjalan dengan baik."

Kriteria pasien yang ditanggung Pemerintah untuk verifikasi klaim adalah ODP usia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta. ODP usia kurang dari 60 tahun ditanggung pembiayaannya bila memiliki penyakit penyerta.

Untuk pasien PDP dan pasien terkonfirmasi COVID-19 seluruhnya ditanggung biaya rawat, termasuk warga negara asing yang ada di wilayah NKRI. Pelayanan yang ditanggung adalah rawat jalan dan rawat inap.

 

3 dari 4 halaman

Data Rumah Sakit

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, BPJS Kesehatan hanya memverifikasi berdasarkan ketentuan yang diajukan dari rumah sakit. Verifikasi klaim dilakukan berdasarkan dokumen-dokumen berupa soft copy scanning/foto sebagai berkas klaim.

Pengajuan klaim dapat diajukan oleh rumah sakit setiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan mengeluarkan Berita Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Pelayanan paling lambat 7 hari kerja sejak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Berita Acara Verifikasi diserahkan kepada Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan akan membayar klaim ke rumah sakit dalam waktu 3 hari kerja setelah diterima Berita Acara Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan.

Dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), ada ketentuan rumah sakit yang mendapatkan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) dan obat-obatan dari pemerintah akan dilakukan pengurangan dari klaim yang diterima.

Lantas apakah BPJS Kesehatan harus punya data rumah sakit mana saja yang menerima APD dan bantuan obat-obatan dari pemerintah?

"Oh iya, menurut saya itu memang perlu dipegang BPJS, sehingga ketika memverifikasi maka biayanya sudah dihitung (APD maupun obat). Jadi, nanti (berkas) masuk ke Kemenkes, pihak Kemenkes tinggal review saja. Pembayaran (klaim ke rumah sakit) bisa lebih cepat," tutup Timboel.

4 dari 4 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

Video Terkini