Liputan6.com, Jakarta Demi memerangi COVID-19, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menyampaikan, perlu adanya tobacco distancing. Artinya, menjaga jarak dari rokok atau tembakau.
Ia menyebut, perokok aktif punya risiko terjangkit COVID-19. Kondisi ini diperkuat bila perokok yang bersangkutan punya riwayat penyakit paru-paru.
Advertisement
"Jadi, bukan hanya physical atau social distancing saja. Kita juga perlu tobacco distancing. Ada hubungan yang nyata antara rokok dengan COVID-19," jelas Kak Seto, sapaan akrabnya, dalam tayangan Live Streaming, ditulis Minggu (19/4/2020).
"Dan ini juga didukung oleh berbagai temuan temuan pendapat para pakar di bidangnya. Artinya, perokok memiliki risiko yang cukup tinggi mengalami komplikasi, sehingga dapat menurunkan imunitas. Kondisi itu akan rentan terpapar COVID-19. "
Anak Terpapar Asap Rokok di Rumah
Ada kecemasan anak-anak jadi mudah terpapar asap rokok di rumah. Social distancing membuat perokok aktif bisa saja merokok di dalam rumah.
"Anak bisa jadi korban rokok di dalam rumah, yang mana sekarang lebih banyak orang berdiam di rumah. Kami juga mencoba mendapatkan meminta laporan, bagaimana dampak asap rokok di rumah selama pandemi COVID-19," lanjut Kak Seto.
"Dari laporan yang masuk, betul sekali kalau anak sekarang ini jadi terdampak asap rokok di rumah. Ini mungkin orangtuanya merokok untuk membunuh rasa bosan."
Menilik hal tersebut, Kak Seto mengingatkan untuk para perokok supaya lebih memerhatikan diri bila merokok di dalam rumah. Apalagi ada anak-anak di rumah.
"Pandemi Corona ini sangat serius dan dampaknya sudah ke mana-mana termasuk anak-anak. Suara anak-anak yang harus berada di rumah, beberapa melaporkan, mereka mengalami stres dan tegang," sarannya.
Advertisement