Liputan6.com, Jakarta Penggantian biaya rawat pasien COVID-19 dari Pemerintah hingga hari ini rupanya belum cair. Laporan tersebut dihimpun Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) dari rumah sakit, baik rumah sakit rujukan maupun fasilitas kesehatan lain.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan akan menanggung biaya rawat pasien COVID-19. Proses ini dilakukan melalui verifikasi klaim dari rumah sakit ke Kementerian Kesehatan, dengan dibantu oleh BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi.
Advertisement
Kemudian BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Verifikasi, yang diserahkan ke Kementerian Kesehatan. Kementerian Kesehatan pun bertugas mencairkan dana ke rumah sakit.
"Faktanya, sambil proses klaim ini berjalan, hingga hari ini pembiayaan pasien COVID-19 di rumah sakit maupun FKTP belum mendapat penggantian. Padahal, beban rumah sakit dan FKTP selama wabah cukup signifikan berat," tegas Ketua Umum DPP MHKI Mahesa Paranadipa Maikel melalui keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Senin (20/4/2020).
Beban berat ini disebabkan selama COVID-19 terdapat penurunan kunjungan jumlah pasien ke fasilitas kesehatan. Ditambah adanya surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 1118 tertanggal 9 April 2020 yang berisi imbauan (tenaga medis) untuk tidak praktik rutin, kecuali emergensi.
Â
Memungut Biaya dari Pasien
Penurunan jumlah pasien dan imbauan tidak praktik rutin mengarah pada pemasukan faskes menurun.
"Akhirnya, pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum menurun drastis. Bagi FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi."
Dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar. Tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Untuk tetap menjalankan perawatan, beberapa rumah sakit akhirnya terpaksa memungut biaya dari pasien meski pasiennya tidak mampu. Bahkan ada rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspek untuk dilakukan pemeriksaan rapid test maupun PCR.
"Tentunya makin memberatkan pasien ketika ingin mendapatkan layanan di rumah sakit. Berdasarkan aturannya, pasien jaminan BPJS Kesehatan, jika keluhan sakitnya tidak berkenaan dengan COVID-19 seharusnya tidak dibebankan biaya tambahan. Ya, karena dijamin dengan dana JKN," Mahesa menerangkan.
Advertisement
Kekhawatiran Pelayanan Terhenti
Mahesa menegaskan, permasalahan penggantian biaya rawat pasien COVID-19 harus segera diatasi, mengingat semakin bertambahkan kasus COVID-19. Berdasarkan data per 19 April 2020, ada 6.575 pasien positif, 686 sembuh, dan 582 meninggal akibat COVID-19.
"Kemampuan rumah sakit dan FKTP harus dijaga agar tetap bisa melayani masyarakat. Selain itu, perlindungan seluruh petugas kesehatan juga perlu diperhatikan dengan serius," tegas Mahesa.
"Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan."Â
Oleh karena itu, MHKI mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, Lebih baik di rumah jika tidak ada hal penting di luar rumah. Gunakan masker setiap kali keluar rumah.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement