Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang meninggal namun belum dikonfirmasi positif tidak dihitung dalam pasien yang meninggal karena virus corona.
"Apabila kasus kematian ini telah terkonfirmasi dari hasil tes antigen dengan PCR yang sampelnya diambil sebelum meninggal, maka kematian tersebut akan dicatat sebagai kematian kasus konfirmasi positif COVID-19," kata Yuri di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta pada Kamis (23/4/2020).
Baca Juga
Namun, apabila hasil tes menyatakan bahwa pasien tersebut negatif COVID-19 atau tidak sempat diambil spesimennya sebelum meninggal, maka kasus kematian tersebut tidak dicatat sebagai kasus meninggal dunia terkait infeksi virus corona.
Advertisement
"Pada kasus PDP yang meninggal dan belum terkonfirmasi hasil laboratoriumnya karena belum diambil sampelnya atau pemeriksaan belum selesai, maka tata laksana pemulasaran jenazah dan pemakaman hendaknya sudah mengantisipasi kemungkinan positif COVID-19," tambahnya.
Simak Juga Video Menarik Berikut Ini
Data Kamis, 23 April 2020
Menurut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan itu, hal ini harus dilakukan sebagai bentuk upaya perlindungan petugas pemulasaran jenazah, keluarga, dan petugas pemakaman.
Dalam kesempatan tersebut, Yuri juga mengungkapkan bahwa hingga hari ini terdapat sebanyak 7.775 kasus positif COVID-19 telah tercatat di Indonesia. Sebanyak 960 kasus dinyatakan sembuh dan 647 pasien meninggal dunia.
Sementara itu, terdapat 195.948 Orang Dalam Pemantauan dan 18.283 orang berstatus Pasien Dalam Pengawasan. 34 provinsi telah melaporkan kasus COVID-19 dengan 267 kabupaten/kota telah terdampak.
Advertisement