Sukses

Bila Social Distancing COVID-19 Sulit Dilakukan, Imunisasi Boleh Ditunda

Apabila social distancing COVID-19 sulit dilakukan, imunisasi boleh ditunda sesuai aturan yang ada.

Liputan6.com, Jakarta Apabila pembatasan sosial (social distancing) COVID-19 sulit dilakukan di posyandu maupun puskesmas, imunisasi boleh ditunda. Penundaan dapat ditoleransi untuk menghindari penularan COVID-19.

"Kalau harus ada penundaan jadwal imunisasi, yang dikarenakan prinsip-prinsip social distancing sulit untuk dilakukan ya boleh," terang Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan R Vensya Sitohang saat teleconference Pekan Imunisasi Nasional, Senin (27/4/2020).

"Tentunya, supaya kita bisa menghindari transmisi lokal yang mungkin terjadi."

Terkait penundaan imunisasi tercantum dalam Surat Edaran Pelayanan Imunisasi pada Anak Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat ini ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto pada 24 Maret 2020.

2 dari 5 halaman

Pelacakan Sasaran Imunisasi

Ketika ada penundaan imunisasi, petugas dan kader mendata sasaran yang belum mendapat imunisasi dengan prinsip defaulter tracking. Upaya ini untuk melacak sasaran siapa saja anak yang belum atau tidak mendapatkan pelayanan imunisasi.

"Jadi, petugas dan kader harus mendata sasaran yang belum mendapatkan imunisasi dengan menggunakan metode defaulter tracking," Vensya melanjutkan.

Adanya defaulter tracking untuk memastikan anak segera mendapatkan imunisasi pada kesempatan pelayanan selanjutnya agar tidak ada anak yang tidak terlindungi.

Isi surat edaran juga menyebut, kegiatan pencatatan dan pelaporan imunisasi tetap seperti biasa dilakukan. Hal ini untuk mengetahui, anak sudah mendapatkan imunisasi apa saja.

3 dari 5 halaman

Toleransi 2 Minggu

Vensya menambahkan, orang tua dapat berkonsultasi dengan dokter atau petugas kesehatan jika ingin menunda imunisasi. Ada jangka waktu penundaan imunisasi yang harus diperhatikan.

"Kalau kondisi tidak mungkin dilakukan memang imunisasinya boleh ditunda. Tapi ya tidak bisa menunggu lama-lama juga," tambahnya.

"Penundaan paling lama yang bisa ditoleransi adalah dua minggu.

Tujuannya supaya anak terlindungi dan imunisasinya tidak terlewat jauh (tidak terlalu lama ditunda. Imunisasi rutin, yakni hepatitis B0, BCG, Polio 1, dan DTP-HB-Hib harus diberikan meski di tengah pandemi COVID-19.

4 dari 5 halaman

Rekomendasi IDAI

Penundaan imunisasi sampai 2 minggu jika situasi tidak memungkinkan termasuk salah satu rekomendasi yang diumumkan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) lewat Instagram resminya pada 19 Maret 2020.

Pada 27 Maret 2020, IDAI memperbarui rekomendasi soal jadwal imunisasi anak, sebagai berikut:

1. Imunisasi dasar penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya lain yang telah berjalan selama ini. Namun hingga kini, belum ada imunisasi untuk mencegah infeksi COVID-19.

2. Apabila banyak bayi dan balita yang tidak mendapatkan imunisasi dasar lengkap, kelak dapat terjadi berbagai penyakit lain yang akan mengakibatkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal.

3. Layanan imunisasi dasar harus tetap diberikan di Puskesmas, praktik pribadi dokter, atau rumah sakit sesuai jadwal berikut:

Segera setelah lahir: Hepatitis B + OPV (Polio)

Usia 1 bulan: BCG

Usia 2 bulan: Pentavalent 1 (DPT-HepB-B1-Hib1)+ OPV 1

Usia 3 bulan: Pentavalent 2 + OPV 2

Usia 4 bulan: Pentavalent 3 + OPV 3 + IPV (Polio Suntik)

Usia 9 bulan: MR1

Usia 18 bulan: Pentavalent 4 + OPV4 + MR2

Imunisasi pentavalen (DPT-HB-Hib) diketahui merupakan kombinasi dari vaksin DPT, HB, dan Hib. DPT diketahui merupakan vaksin yang digunakan untuk mengurangi risiko penyakit difteri, pertusis (batuk 100 hari), dan tetanus. Sementara HB merupakan vaksin untuk mengurangi risiko penyakit hepatitis B

Sebagai tambahan, ada juga imunisasi:

Usia 2 bulan: PCV1

Usia 4 bulan: PCV2

Usia 6 bulan: PCV3 +Influenza1

Usia 7 bulan: Influenza 2

 

5 dari 5 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: