Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan menjamin bahwa data yang setiap hari disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto adalah data yang telah diverifikasi, divalidasi berkali-kali, dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan Didik Budijanto menegaskan, data COVID-19 yang disampaikan sudah melewati verifikasi dan validasi cukup ketat.
Advertisement
"Tidak ada data COVID-19 yang ditutup-tutupi. Apabila ada data yang berbeda, baik daerah dengan data yang disampaikan oleh Jubir Pemerintah, bisa terjadi karena perhitungan waktu," tegas Didik di Graha BNPB, Jakarta dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (28/4/2020).
"Jadi, penutupan perhitungan yang disepakati (bisa jadi) tidak sama oleh beberapa instansi atan kementerian-lembaga."
Alur Pengumpulan Data
Didik menyampaikan, alur pengumpulan data COVID-19 di Indonesia. Dimulai dari laboratorium jejaring Badan Litbang Kesehatan Kemenkes, lalu dikirimkan dan dikompilasi di laboratorium Balitbang Kesehatan Kemenkes.
Pada tahap ini, Balitbang Kesehatan Kemenkes melakukan validasi dan verifikasi data agar data sesuai dan tepat.
"Karena ada beberapa orang yang pemeriksaannya bisa satu sampai empat kali. Oleh karena itu, perlu validasi dan verifikasi," terang Didik.
Tahap selanjutnya, data dari Balitbang Kesehatan dikirim ke Pusat Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (PHOEC) Kementerian Kesehatan. Di sana juga dilakukan proses validasi dan verifikasi.
PHOEC pun menerima data dari dinas kesehatan tiap provinsi di seluruh Indonesia terkait penelusuran epidemiologi tiap daerah bersangkutan.
Data yang diberikan oleh dinas kesehatan provinsi mencakup informasi mengenai jumlah spesimen dan jumlah orang yang diperiksa, hasil positif dan negatif dari pemeriksaan tiap daerah, dan data orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) di wilayah tersebut.
Advertisement
Pembaruan Data dalam Waktu 12 Menit
Selanjutnya, PHOEC meneruskan data ke Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan yang kembali dilakukan proses verifikasi dan validasi.
Data yang dimiliki oleh Pusat Data dan Informasi Kemenkes yang disimpan pada sistem gudang data juga terintegrasi dengan sistem Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.
Setiap ada data baru yang diperbarui di gudang data Kemenkes, secara otomatis data ikut diperbarui di sistem data Gugus Tugas dalam waktu 12 menit, setelah ada pembaruan data di Kementerian Kesehatan.
"Dalam hal ini, diharapkan ketersediaan data yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan dapat dimanfaatkan oleh setiap pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan strategis penanganan COVID-19 dan disampaikan kepada masyarakat di daerahnya dengan jelas," Didik melanjutkan.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan memperbarui informasi mengenai kasus COVID-19 di daerah tempat tinggalnya untuk meningkatkan kewaspadaan, sehingga upaya pencegahan dapat dijalankan dengan baik.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini:
Advertisement