Liputan6.com, Jakarta Lakukan perbuatan mencurigakan di tengah pandemi COVID-19, seorang wanita asal Carolina Selatan diamankan petugas. Dilihat dari rekaman CCTV, ia menjilati tangannya dan menyentuh makanan serta perlengkapan di sebuah toko kelontong.
Ia ditangkap selang beberapa hari setelah diduga melakukan hal yang sama di toko sandwich, kata polisi.
Baca Juga
Shenir Gibson Holliday (38) ditahan pada Sabtu (2/5/2020) setelah polisi mendapat laporan dari toko.
Advertisement
Seorang manajer sebuah restoran juga mengatakan kepada polisi bahwa Holliday tertangkap di video menjilati jari-jarinya sebelum membayar makanan.
Dia juga diduga menyebarkan air liurnya di mesin debit, seperti dilaporkan The State, dilansir New York Post.
Simak Video Berikut Ini:
Sedang Diadili
Holliday menghadapi tuduhan pelanggaran perdamaian dan pengrusakan makanan. Selain itu, ia pun melanggar aturan untuk tetap di rumah dan telah diperintahkan oleh hakim untuk diuji COVID-19, kata polisi.
Jika terbukti bersalah karena merusak makanan sebagai tindak pidana, Holliday bisa menerima hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman penjara selama 10 tahun juga bisa didapat jika dinyatakan bersalah karena mengganggu keamanan dan kedamaian.
Advertisement