Sukses

Kemenkes RI Dukung Perpres Penyesuaian Iuran JKN

Kemenkes menyatakan dukungannya terhadap penyesuaian iuran JKN yang baru-baru ini kembali ditetapkan oleh Presiden Jokowi

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 mengenai penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru-baru diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Dalam hal ini Kementerian Kesehatan, kami pasti mendukung terhadap Perpres 64 ini," kata Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi dalam konferensi pers daring pada Selasa (14/5/2020).

Oscar mengatakan, peraturan tersebut sudah memperhitungkan banyak hal terkait dengan kapasitas keuangan pemerintah.

Pada kesempatan tersebut, Oscar mengatakan bahwa selama program JKN telah memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Walaupun barangkali kita memang harus terus melakukan perbaikan di sana sini untuk dapat memberikan lebih optimal lagi dari sisi layanan ini," kata Oscar.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Akan Mereformasi Sistem Kesehatan Nasional

Lebih lanjut, Oscar menyatakan bahwa Kemenkes bersama kementerian, lembaga, serta asosiasi profesi akan terus berupaya untuk memperbaiki dan menyusun manfaat kebutuhan dasar kesehatan serta standar pelayanan seperti rawat inap.

Oscar mengatakan hal tersebut sesuai dengan apa yang telah diamanatkan dalam salah satu pasal di perpres ini.

"Tentunya perbaikan-perbaikan secara konkrit juga kita lakukan pada level kelas 3 di mana kapasitas tempat tidur untuk level ini terus kita lakukan penyesuaian dan penambahan," kata Oscar.

Hal itu dilakukan agar nantinya pelayanan pada masyarakat yang tidak mampu, lewat skema-skema yang sudah ada, bisa dilakukan secara maksimal dan optimal.

Oscar mengatakan, dengan adanya pandemi COVID-19 saat ini juga mendorong pemerintah untuk mereformasi sistem kesehatan nasional agar menjadi lebih baik.