Sukses

Dirut: Dengan Perpres Penyesuaian Iuran JKN, BPJS Kesehatan Hampir Tak Mengalami Defisit

BPJS Kesehatan mengatakan dengan adanya Perpres 64 tahun 2020, mereka akan memperkecil defisit keuangan

Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan bisa mengatasi defisit.

Fachmi mengatakan bahwa berdasarkan hasil perhitungan mereka, apabila perpres tersebut berjalan pada 1 Juli tahun ini, BPJS Kesehatan hampir tidak mengalami defisit.

"Hampir kurang lebih bisa diseimbangkanlah antara cash in dengan cash out-nya, tentunya detilnya belum bisa saya sampaikan di sini," kata Fachmi dalam konferensi pers daringnya pada Selasa (14/5/2020).

"Tentu banyak variabel lain yang harus kita lihat ulang terkait dengan pandemi COVID-19 dan lain-lain, tapi kalau kita melihat hitung aktuaria berdasarkan asumsi-asumsi normal tentu program ini akan sustain dan berkelanjutan," ujarnya.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Pelayanan Diharapkan Lebih Baik

Fachmi menambahkan, yang terpenting adalah adanya harapan agar rumah sakit bisa dibayar lebih tepat waktu sehingga bisa berkontribusi pada pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat.

"Rumah sakit bisa dibayar lebih tepat waktu, harapan kita pelayanan akan lebih baik, pelayanan ke masyarakat juga akan berkualitas," ujarnya.

Kunta Wibawa Dasa, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan mengatakan bahwa peraturan ini diharapkan bisa membuat BPJS Kesehatan surplus pada tahun ini.

"Harapannya memang keuangan DJS Kesehatan untuk 2020 itu bisa surplus naiknya 1,76 triliun karena kemarin ada carry over di 2019 sekitar 15,5 (triliun)," kata Kunta dalam kesempatan yang sama.

"Dan harapannya kita bisa meningkatkan kualitas layanan kesehatan termasuk mereview INA-CBGs," ujarnya.