Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr Dwi Oktavia memaparkan kriteria-kriteria kesehatan masyarakat pasca PSBB. Kriteria ini mencakup epidemiologi dan sistem kesehatan.
Kriteria epidemiologi terkait dengan penurunan kasus COVID-19 minimal 50 persen selama 3 minggu sejak puncak terakhir. Menurut Dwi, penurunan kasus konfirmasi harus terjadi secara berkelanjutan.
Baca Juga
Jumlah kematian kasus konfirmasi positif dan jumlah perawatan di rumah sakit atau IGD pun harus ada penurunan untuk memenuhi kriteria.
Advertisement
“Adanya penurunan jumlah kematian pada kasus konfirmasi selama tiga minggu terakhir serta penurunan berkelanjutan jumlah perawatan di rumah sakit dan IGD selama 2 minggu terakhir,” ujar Dwi dalam webminar CAIPSDCC, Kamis (28/5/2020).
Simak Video Berikut Ini:
Kriteria Sistem Kesehatan
Dwi juga menyampaikan beberapa kriteria pada sistem kesehatan pasca PSBB. Menurutnya, sistem kesehatan pasca PSBB harus mampu memberikan tatalaksana sesuai standar kepada seluruh pasien COVID-19.
Kriteria selanjutnya, tidak ada peningkatan kematian di RS akibat COVID-19. Sistem kesehatan dapat menyerap untuk menangani peningkatan 20 persen beban kasus COVID-19.
“Terdapat satu focal point pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) di semua fasilitas pelayanan kesehatan dan tingkat kabupaten/kota.”
Advertisement