Liputan6.com, Bandung - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan otoritasnya telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar tentang perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi secara proporsional.
Setiawan mengatakan keputusan perpanjangan PSBB berdasarkan hasil evaluasi dan dikonsultasikan dengan sejumlah ahli, baik epidemiolog dan ekonom.
Baca Juga
"Ya, betul. Kepgub Nomor : 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Kawasan Bodebek dari 30 Mei-4 Juni 2020. Sementara di luar Bodebek, perpanjangan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei sampai dengan 12 Juni 2020," kata Setiawan dalam keterangan resminya ditulis Kamis, 28 Mei 2020.
Advertisement
Setiawan menjelaskan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan PSBB tingkat provinsi secara proporsional. Keputusan tersebut telah ditandatangani Kamil pada Kamis (28/5) sore.
PSBB Bodebek Mengikuti DKI
Setiawan menjelaskan perpanjangan PSBB Bodebek mengikuti kebijakan pemerintah DKI Jakarta. Hal itu karena Bodebek menjadi daerah penyangga Ibu Kota.
"Jadi, kebijakannya harus sejalan agar penanggulangan COVID-19 optimal," sebut Setiawan.
Setiawan mengaku Kamil akan memberikan pernyataan resmi terkait perpanjangan PSBB tingkat provinsi pada Jumat (29/5/20).
Rencananya pemerintah secara resmi akan mengeluarkan nilai tingkat kewaspadaan di kabupaten dan kota. Nantinya status PSBB tersebut akan dilakukan oleh masing-masing daerah secara proposional sesuai dengan level kewaspadaan dalam skala mikro.
"Kondisi new normal tentu saja akan tergantung dari level kewaspadaan itu," ucap Setiawan. (Arie Nugraha)
Advertisement