Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Jawa Barat merekomendasikan 12 wilayah yang masuk kategori zona kuning tetap memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proposional. Alasannya kondisi kasus COVID-19 yang masih belum stabil di wilayah itu sehingga harus dilakukan pemantauan kesehatan secara ketat.
Wilayah yang masuk kategori zona kuning diantaranya Kabupaten Bandung, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi dan Kota Depok.
Baca Juga
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, pelaksanaan PSBB untuk 12 wilayah dilakukan menjadi dua bagian tenggat waktu.
Advertisement
"Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi masih kuning, masih kategori yang 40 persen rekomendasi PSBB tapi kluster-nya Jakarta maka PSBB sampai tanggal 4 Juni. Kemudian ada tujuh diluar Bodebek yang masih kuning, itu direkomendasi untuk melanjutkan PSBB parsial sampai tanggal 12 Juni," kata Kamil dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 30 Mei 2020.
Kamil menjelaskan sedangkan untuk 15 daerah yang masuk kategori zona biru diberikan izin untuk menjalankan adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau new normal.
Daerah itu adalah Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Cirebon, Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon dan Kota Tasik.
Seluruh daerah yang masuk ke zona biru akan kembali beraktivitas seperti biasa. Namun, tetap mengacu kepada protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti terus menjaga kebersihan, mencuci tangan, menerapkan social distancing, memakai masker dan sarung tangan saat berkendara.
Â
AKB Dilakukan Bertahap
Kamil menjelaskan salah satu aktivitas yang akan menjalani AKB itu adalah kegiatan beribadah.Namun, protokol kesehatan harus diperhatikan secara ketat termasuk tidak mengisi penuh rumah ibadah.
"Jadi masyarakat jangan euforia saat diumumkan AKB oleh wali kota dan bupatinya di 15 daerah tadi karena akan dilakukan bertahap. Tahap pertama adalah rumah ibadah itu per 1 Juni dipersilahkan tapi dengan 50 persen kapasitas. Jadi kalau ibadahnya 100 orang per salat jamaah, kini mohon maaf hanya 50 dulu nanti 50 lainnya di ronde kedua fatwanya kira-kira begitu," ujar Kamil.
Tahapan selanjutkan AKB adalah untuk sektor ekonomi, yang diizinkan beroperasi adalah industri dan perkantoran sesuai dengan hasil kajian ilmiah yang menyebutkan memiliki risiko kecil berdampak besar.
Tahap ketiga aktivitas yang dapat beroperasi adalah sektor ritel dan shoping mall, tempat orang hilir mudik melakuka transaksi perdagangan. Syaratnya ritel dan mal harus menyiapkan surat pernyataan soal kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan berserta sanksinya.
"Dan kami akan menitipkan satu orang petugas dari Gugus Tugas di toko itu. Jadi kalau nanti ada polisi yang merazia, dia akan nanya mana surat pernyataan dan siapa yang menjadi petugas Gugus Tugas," ucap Kamil.
Â
Untuk sektor pariwisata, Kamil menerangkan hanya turis yang tidak berkelompok yang dapat mengunjungi destinasi wisata. Sedangkan untuk sektor pendidikan, baik di zona kuning atau merah, tidak boleh menggelar kegiatan tatap muka belajar mengajar.
Kamil menerangkan saat ini di Jawa Barat sudah tidak ada lagi daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Untuk mempertahankan hal tersebut diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk tetap disiplin mengikuti aturan kesehatan yang berlaku.
Advertisement