Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Pada masa PSBB tersebut rumah ibadah boleh menggelar peribadatan.
Penerapan PSBB Proporsional berdasarkan hasil evaluasi PSBB Kota Bandung dan hasil rapat terbatas Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) pada Jumat, 29 Mei 2020. Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengaku akan segera mengeluarkan peraturan untuk mempertegas kebijakan tersebut.
Baca Juga
“Kota Bandung akan melaksanakan PSBB Proporsional. PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” kata Oded dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Sabtu, 30 Mei 2020.
Advertisement
Artinya PSBB Proporsional yang dimaksud oleh Oded, yaitu menambah sektor-sektor yang dikecualikan pada pembatasan sosial. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, yang diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.
Namun, yang boleh beribadah bakal dibatasi 30 persen kapasitas daya tampung jemaahnya. Selain itu seluruh pelaksanaan ibadah harus menjalankan protokol kesehatan.
Selanjutnya, Perkantoran
Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun, Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.
Meski bisa beroperasi protokol kesehatan wajib dilakukan salah satunya dengan membolehkan kapasitas 30 persen. "Misalnya, jika restoran akan memperbolehkan makan di tempat, maka hanya 30 persen kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka," sebut Oded.
Selain itu, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.
Sekolah juga belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Sekolah justru, kata Oded, adalah sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB. Hal itu mengingat adanya kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.
Di sisi lain Oded menegaskan, meskipun PSBB Proporsional ini diberlakukan, Jaring Pengamanan Sosial (JPS) tetap akan berjalan seperti biasa. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.
“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” tegas Oded
Advertisement