Liputan6.com, Bandung Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menugaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengawasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Keputusan itu secara resmi diumumkan usai mengakhiri program bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, teknis pelaksanaannya nantinya ASN itu ditempatkan untuk memantau toko, restoran, pasar tradisional dan perkantoran. Para ASN itu ucap Ema, bertugas harus memastikam semua melaksanakan PSBB Proporsional sesuai dengan aturan.
"Memberdayakan masyarakat dengan kondisi mendesak seperti ini tidak mungkin, paling efektif ialah berdayakan seluruh ASN. Oleh karenanya, ASN di Kota Bandung saat ini tidak dulu memberlakukan WFH," terang Ema dalam keterangan resminya ditulis Bandung, Rabu, 3 Juni 2020.
Advertisement
Ema menjelaskan kebijakan tersebut bagian dari upaya melaksanakan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan PSBB Proposional yang tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap bidang. Peran ASN merupakan upaya memberdayakan masyarakat untuk disiplin melaksanakan PSBB.
Ema mengatakan, pola pembagian tugas pemantauan tidak bergantung pada Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi) setiap ASN. Melainkan merujuk pada pemantauan total dengan menyebar ke wilayah-wilayah.
"Sebagai contoh, ASN Dinas Tata Ruang (Distaru) tidak terkait dengan bangunan, bisa aja orang Distaru bisa ada di toko dan pasar. Nanti tapi kita coba di area kantor," ucap Ema.
Pada PSBB Proporsional, sejumlah bidang diberi kelonggaran aturan. Toko-toko mandiri yang sebelumnya dilarang beroperasi, kini diperkenankan membuka usahanya. Namun bioskop, spa, salon, dan arena mainan anak tetap dilarang beroperasi.