Sukses

IAKMI: Puncak COVID-19 di Indonesia Akan Terjadi Pertengahan Juli 2020

IAKMI memprediksi puncak COVID-19 di Indonesia akan terjadi pertengahan Juli 2020.

Liputan6.com, Jakarta Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) memprediksi puncak COVID-19 di Indonesia akan terjadi pada pertengahan Juli 2020. Prediksi tersebut dengan catatan: jika skenario Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus dilanjutkan.

"Kami memprediksi, jika skenario PSBB terus dilanjutkan, maka puncak pandemi COVID-19 di Indonesia akan terjadi pada pertengahan bulan Juli 2020," ujar Ketua Umum IAKMI Ede Surya Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (4/6/2020).

"Tentunya, dengan peningkatan yang tidak drastis. Puncak pandemi akan bergeser lebih cepat dan jumlah kasus akan meningkat drastis apabila pelaksanaan aturan/ketentuan PSBB diperlonggar atau tidak berjalan dengan sempurna."

IAKMI melihat tren kasus COVID-19 masih terus meningkat, belum terlihat adanya kecenderungan kurva melandai. Meski begitu, istilah New Normal semakin sering disampaikan pihak Pemerintah, salah satunya atas pertimbangan aspek ekonomi nasional yang ingin segera dipulihkan. 

 

2 dari 3 halaman

Bukan Diartikan Pelonggaran PSBB

IAKMI berpendapat bahwa New Normal harus didefinisikan dengan jelas, yaitu terkait perilaku masyarakat yang menerapkan hidup lebih bersih, sehat, terlindungi, dan taat serta disiplin terhadap protokol kesehatan pada seluruh sektor kehidupan. Dengan begiitu aman dari ancaman penularan virus Corona dan lebih siap kembali beraktivitas dan produktif.

"Oleh karena itu, pengenalan dan penerapan New Normal bukanlah diartikan sebagai pelonggaran PSBB," Ede menegaskan.

"Pelonggaran PSBB pada saat kurva epidemiologi COVID-19 masih terus meningkat adalah kebijakan yang kurang bijak, kurang mengindahkan realitas data (evidence-based), karena dapat menimbulkan gelombang peningkatan kasus (COVID-19) kedua."

Menurut IAKMI, ada strategi yang harus diterapkan untuk melawan COVID-19. Pertama, sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan penanganan COVID-19 mulai dari tingkat pusat hingga ke tingkat kabupaten/kota. Kedua, penguatan layanan kesehatan (ketersediaan alat pelindung diri/APD, prosedur rujukan, tatalaksana diagnosis, dan pemeriksaan/laboratorium).

Ketiga, kegiatan penanganan COVID-19 berbasis komunitas (kesadaran ber-PHBS, kepedulian kolektif untuk screening/penyelidikan epidemiologi, koordinasi dengan tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan). 

3 dari 3 halaman

Saksikan Video Menarik Berikut Ini: