Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) siang ini. Menurutnya, di masa transisi ini ada tiga kelompok orang yang tetap tidak boleh melakukan kegiatan-kegiatan tertentu di luar rumah.
Tiga kelompok orang ini meliputi orang lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak. Tiga kelompok ini termasuk orang-orang yang memiliki penyakit penyerta yang rentan terinfeksi COVID-19.
Baca Juga
“Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh melakukan kegiatan. Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit juga adalah kelompok yang rentan,” ujar Anies dalam konferensi pers daring, Kamis (4/6/2020).
Advertisement
Simak Video Berikut Ini:
Denda Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker
Anies juga mengimbau untuk masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah untuk tetap mengenakan masker. Jika tidak, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu.
“Ada kewajiban untuk mengenakan masker, selalu pakai masker jika berada di luar rumah. Jangan sampai tidak pakai masker, bila tidak mengenakan masker Anda akan kena denda Rp. 250 ribu.”
Ia menambahkan, DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta. Dengan demikian, masyarakat tak memiliki alasan tidak punya masker.
“Kalau masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma.”
Advertisement