Sukses

Imunisasi Saat Pandemi, Kemenkes Minta Faskes Terapkan Protokol Kesehatan

Kemenkes mengungkapkan beberapa hal yang harus dilakukan fasilitas kesehatan saat memberikan pelayanan imunisasi di tengah pandemi COVID-19

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan bahwa pelayanan imunisasi yang dilakukan di tengah pandemi harus diselenggarakan dengan protokol pencegahan kesehatan yang diterapkan demi mencegah penularan COVID-19.

Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes Vensya Sitohang mengatakan, imunisasi harus tetap berjalan meski ada pandemi COVID-19.

"Jangan sampai pada masa COVID-19 juga nanti kita mengalami penyakit, kejadian luar biasa, di penyakit-penyakit yang sudah ada vaksinnya, yang bisa dicegah," kata Vensya dalam siaran pers dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta pada Selasa (9/6/2020).

"Oleh karena itu pelayanan ini harus tetap berjalan dengan mengikuti protokol-protokol kesehatan yang sudah ditetapkan," kata Vensya.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Yang Harus Diterapkan di Faskes

Beberapa cara yang harus diterapkan misalnya penggunaan masker pada orangtua yang mengantar anaknya menerima imunisasi. Selain itu, anak yang mendapatkan pelayanan tersebut haruslah dalam keadaan sehat.

"Tidak di masa COVID-19 pun itu sudah aturan dari imunisasi. Setiap anak yang akan mendapatkan imunisasi memang harus dalam kondisi sehat," ujarnya.

Selain itu, petugas kesehatan harus menggunakan Alat Pelindung Diri mulai dari sarung tangan dan masker bedah. "Dan tentu menjaga jarak," kata Vensya.

Selain itu di bagian pendaftaran, fasilitas kesehatan harus memisahkan mana orang yang sehat dan mana yang sakit dan harus mendapatkan pengobatan.

"Kalau itu ke puskesmas tentu harus diatur, dipisahkan, ditriase, mana yang sakit, mana yang sehat, tidak boleh dicampur. Kemudian pada waktu menunggu harus dikasih jarak dan harus disediakan untuk mencuci tangan atau hand sanitizer," Vensya menambahkan.

Kemudian, setelah mendapatkan imunisasi, fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan tersebut juga harus menyediakan pembersih tangan.